INHU (RA) - SPBU No. 14.293.656 di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengikuti aturan PT Pertamina (Persero) dengan mengutamakan kenyamanan dan kebersihan fasilitas bagi pelanggan.
Sriyanto, selaku staf pengelola SPBU tersebut, mengungkapkan pada Kamis, 14 Oktober 2024, bahwa kenyamanan pelanggan menjadi fokus utama sebagai bagian dari pelayanan publik. SPBU juga berperan sebagai area istirahat (rest area) bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh.
“Kami prioritaskan kebersihan fasilitas umum, seperti toilet, di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), karena ini adalah tanggung jawab kami sebagai pengelola. Tujuannya agar konsumen mendapatkan kenyamanan yang maksimal saat beristirahat di area SPBU,” ujar Sriyanto kepada Riauaktual.com.
Selain menjaga kebersihan, Sriyanto juga menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan pengisian jeriken untuk keuntungan pribadi.
“Kami sudah menegaskan kepada seluruh karyawan untuk tidak melakukan penyimpangan. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa berupa pemberhentian. SPBU ini adalah milik masyarakat, jadi kami ingin memastikan semua pelanggan mendapat akses bahan bakar yang cukup dan tidak ada keluhan,” jelas Sriyanto.