Penyerahan Pemusnahan Arsip Oleh Disperpusip, Pjs Bupati: Jaga dan Kelola Kearsipan Profesional

Rabu, 13 November 2024 | 07:00:00 WIB
Penyerahan Pemusnahan Arsip Oleh Disperpusip.

SIAK (RA) - Arsip memiliki nilai yang sangat penting sebagai bukti resmi sejarah administrasi pemerintahan dan ingatan informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan. 

Hal ini disampaikan oleh Pjs Bupati Siak, Indra Purnama, dalam kegiatan penyerahan arsip statis dan pemusnahan arsip tahun 2024 yang diadakan di lingkungan Pemkab Siak pada Selasa, 12 November 2024.

Dalam sambutannya, Indra Purnama menegaskan bahwa arsip memegang peranan penting dalam melindungi hak dan kepentingan organisasi, instansi, maupun individu. 

Oleh karena itu, arsip harus mendapatkan perlindungan yang baik agar tidak musnah, hilang, atau rusak akibat bencana atau musibah lainnya.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, lembaga-lembaga negara wajib mengatur, menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan arsip. Ini juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Arsip," ungkap Indra.

Indra juga mengingatkan bahwa arsip adalah "darah kehidupan" bagi organisasi pemerintahan, yang sangat vital dalam menjalankan tugas-tugas administrasi. Ia menyayangkan jika ada instansi yang tidak memiliki tata kelola kearsipan yang teratur dan profesional.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Siak, Salmiah Safitri, menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pencipta arsip diwajibkan untuk melakukan identifikasi arsip yang tercipta, pemberkasan daftar arsip inaktif, serta penyusutan arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip.

Dalam kegiatan ini, telah dilakukan pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, setelah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku. Pemkab Siak, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala, disesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi yang ada.

"Pengajuan pemusnahan arsip masa retensinya sudah 10 tahun. Tahun 2024 ini, berjumlah 8.145 arsip yang dimusnahkan. Di kesempatan ini, kami juga menyerahkan arsip statis OPD sebanyak 184 berkas, yang berasal dari dinas, badan, dan kecamatan," terang Salmiah Safitri. (INF)

Tags

Terkini

Terpopuler