Lima Perusahaan di Pekanbaru Mangkir Bayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Lima Perusahaan di Pekanbaru Mangkir Bayar Tunjangan Hari Raya  (THR).
(int)

PEKANBARU (RA)- Lima pengaduan masuk ke posko Idul Fitri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Pengaduan karyawan dari 5 perusahaan ini terkait hak mereka yang tidak di beri perusahaan yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sampai hari ini yang buat pengaduan ke posko ada 5, satu sudah kita selesaikan, dia rupanya minta berhenti dari perusahaan, jadi tidak dapat THR kecuali kalau di pecat," ungkap Kadisnaker Kota Pekanbaru Pria Budi, Selasa (14/8).

Sementara yang empat lagi lanjutnya, kini sedang dalam proses penyelesaiannya. "Pemanggilan sedang berjalan, dua hari di perkirakan selesai," tandasnya tanpa mau merinci nama-nama perusahaan tersebut.

Pria menjelaskan, pengaduan yang masuk ke posko disnaker ini semua terkait THR. Kelima pengaduan ini berasal dari lima perusahaan yang berbeda.

Katanya semua perusahaan yang bermasalah ini bergerak di bidang out sourcing dan merupakan pemain baru, sehingga masih kurang faham menghitung THR.

"Kita sudah proses empat yang sisa, dua tiga hari ini akan tuntas," ujarnya.

Ketika di tanyakan terkait sanksi terhadap Perusahaan tetap bandel, Pria menegaskan, akan di bawa ke jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kalau mereka gak mau selesaikan kita serahkan ke PHI saja, tergantung pengadilan apa keputusannya, paling tidak bisa di bayar sesuai hitung-hitungan," tandasnya.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index