RIAU (RA)- Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan warning kepada CPNS yang lulus seleksi beberapa waktu lalu. Dimana, batas akhir daftar ulang untuk pengurusan Nomor Induk Pegawai berakhir besok.
Kondisi ini menjadi sorotan, karena sampai saat ini masih terdata 12 CPNS yang belum melengkapi berkas yang diisyaratkan. Bahkan, sanksi tegas berupa ancaman gagal diangkat menjadi aparatur pemerintah sudah membayangi pencari kerja tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur, Rabu (28/1) di Pekanbaru. Menurutnya, proses tersebut merupakan ketentuan yang harus dilalui seluruh CPNS yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu.
"Ya tanggal 29 besok adalah batas akhir daftar ulang. Kalau tidak melakukannya, tentunya dinyatakan gugur,' urainya.
Saat dinyatakan mengenai jumlah peserta yang telah melakukan daftar ulang, Mantan Plt Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu menerangkan, pihaknya masih terus menginventarisir. Namun, dari informasi terakhir yang dihimpun dari 161 peserta yang lulus, tinggal 12 yang belum daftar ulang.
"Kami masih tunggu sampai batas akhir yang telah kita sepakati. Kalau juga tidak diantar berkatnya, otomatis dinyatakan gagal, kita tidak akan mentolerir itu," imbuh Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau itu.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan CPNS tersebut tidak daftar ulang. Bisa jadi calon birokrat tersebut telah mendapatkan pekerjaan lain di luar instansi pemerintahan.
"Kalau memang seperti itu ya harus milih. Selain itu untuk daftar ulang harus datang sendiri, tidak bisa diwakilkan. Kita akan layani sesuai jam kerja serta membawa berkas yang diperlukan," terangnya.
Tidak hanya itu, Guntur menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus juga diharuskan menulis lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau. Kemudian foto copi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.
Selain itu, CPNS yang dinyatakan lulus juga harus menambah kelengkapan berkas lainnya yang diperlukan adalah daftar riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Yang juga tidak kalah penting adalah surat keterangan tidak mengkonsumsi narkoba, keseluruh berkas tersebut harus dengan melampirkan berkas asli.
Laporan : romg
