Sorot Kenaikan Tarif Parkir, DPRD: Pemko Pekanbaru Telah Kangkangi Perda

Sorot Kenaikan Tarif Parkir, DPRD: Pemko Pekanbaru Telah Kangkangi Perda
DPRD kota Pekanbaru Zulfahmi SE

Riauaktual.com - Kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru mendapat kritikan keras dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD kota Pekanbaru Zulfahmi SE.

Politisi Hanura Ini bahkan menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat kebijakan yang mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang berkekuatan hukum. 

Dimana sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir, bahwa biaya parkir di tepi jalan umum sudah ditetapkan.

"Untuk roda dua Rp1000. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2000 persatu kali parkir. Jika Pemko ingin menaikan tarif parkir wajib melakukan pembahasan dengan pihak legislatif dan dilakukan revisi perda perubahan tarif parkir dari yang sebelumnya," tegasnya saat berbincang bersama wartawan, Jum'at (2/9/2022).

Zulfahmi menilai, langkah Pemko Pekanbaru membuat payung hukum dengan menggunakan Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru 148 Tahun 2020 tidak bisa dibenarkan, mengingat sampai saat ini perda yang lama belum ada perubahan.

"Perwako Nomor 41 Tahun 2022 ini kita nilai tidak bisa berlaku karena mengangkangi Perda yang ada dan memiliki kekuatan hukum. Bapemperda tidak pernah disurati apalagi membahas soal perubahan aturan tersebut. Kalau mereka bilang pernah bahas ke DPRD, siapa dewan nya?. Atau ke DPRD mana yang mereka maksud," tutur Zulfahmi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi naik mulai, Kamis (1/9/2022).

Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.

"Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (31/8/2022) sore.

Menurutnya, kebijakan ini sudah ada saat Wali Kota Pekanbaru, Firdaus masih menjabat. Ia mengaku sudah menyampaikan laporan terkait kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index