Diduga Lecehkan Pelanggan, Karyawan Salon Dipolisikan

Diduga Lecehkan Pelanggan, Karyawan Salon Dipolisikan
Pelaku Ketika Diamankan

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial DS (49) diamankan Polsek Tampan, usai diduga melakukan pelecehan seksual di Salon Andi Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru, Minggu (7/8/2022) malam. 

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar membenarkan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan salah seorang karyawan salon tersebut.

"Sudah diamankan tadi malam. Pelaku diamankan usai melakukan diduga pelecehan seksual terhadap pelanggan yang tengah pangkas rambut," katanya, Senin (8/8/2022) siang.

Dijelaskan Aspikar peristiwa itu berawal saat korban seorang anak dibawah umur, pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB datang ke Salon Andi Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru untuk pangkas rambut. 

"Selesai pangkas rambut, korban cuci rambut dan disitu pelaku menawarkan kepada korban untuk perawatan wajah. Korban tertarik dan masuk kedalam ruangan perawatan wajah," ungkap Aspikar.

Setelah masuk, pelaku meminta korban yang masih berusia 17 tahun ini untuk berbaring. Kemudian pelaku langsung memijat wajah korban.

"Disana pelaku melakukan aksi diduga pelecehan seksual kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban. Mendapat pelecehan, koban pun langsung pergi," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung menceritakan kepada kedua orang tuanya dan orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Tampan.

"Berdasarkan laporan kami berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil keterangan pelaku baru kali pertama, dan pelaku memilih orang untuk melakukan pelecehan seksual," tutupnya.

Terhadap pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index