Riauaktual.com - Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH berharap Walikota Pekanbaru agar segera menyelesaikan kewajiban semasa kepemimpinannya. Sebab, masa jabatan Firdaus-Ayat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru di periode kedua ini terhitung hanya tersisa kurang lebih 3 bulan dan akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
"Kita minta diakhir masa jabatan Walikota Pekanbaru ini bisa segera menyelesaikan semua yang menjadi kewajiban semasa kepemimpinannya. Seperti insentif RT/RW, kader-kader posyandu, gaji imam masjid paripurna, security dan cleaning service," kata Doni, Sabtu (19/2/2022).
Doni mengaku miris karena hak dari RT/RW, imam masjid paripurna hingga kader posyandu belum sepenuhnya dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru. Padahal, insentif tersebut merupakan sudah menjadi kewajiban dari Pemko Pekanbaru.
"Kasihan kita melihat mereka kerja terus-terusan tanpa kenal lelah. Apalagi, kadang kadang pak RT dan pak RW itu sendiri yang membantu untuk gizi bayi," ujarnya.
Politisi PAN ini juga mendorong koleganya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru untuk dapat membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang honor RT/RW.
"Yang namanya insentif, kalau kita kerja diperusahaan dan kita rajin baru diberikan insentif. Tapi kalau honor itu punya ketetapan, ditambah lagi gaji RT/RW dan juga LPM pengambilannya melalui bank riau," terangnya.
"Ya, secara otomatis kalau buku tabungan dalam 3 bulan tidak ada transaksi dengan sendirinya maka ATM dari bank riau itu tidak bisa berlaku lagi. Jadi para RT RW dan LPM kalau gajinya keluar, mereka terpaksa mengaktifkan kembali buku tabungannya itu atau ATM-nya dan kena lagi biaya Rp100 ribu. Bayangkan saja ada 3.844 lebih jumlah RT RW dan LPM yang ada di Pekanbaru," jelasnya.