Kasus pemerkosaan anak di Bawah Umur Berakhir Damai, Kok Bisa?

Kasus pemerkosaan anak di Bawah Umur Berakhir Damai, Kok Bisa?
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Kasus dugaan  penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak dibawah umur berujung damai.

Sebelumnya pelaku sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru hingga dilakukan penahanan.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi membenar korban mencabut laporannya.

"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," katanya, Selasa (4/1/2022) sore.

"Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal," sambungnya.

Untuk pelaku setelah korban mencabut laporan, mantan Dirpamobvit itu mengatakan AR diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.

"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," kata Pira Budi.

Sebelumnya, AY (15) datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan. AY datang didampingi ayahnya AS, pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Dia melapor setelah anaknya diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR.
 
Korban mengaku baru berani melapor kejadian yang terjadi pada 25 September itu karena keluarga sempat diancam keluarga besar pelaku.

Sebelum dicabut laporan, polisi mengatakan pelaku AR terjerat  Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Pemerkosan Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index