Tahun 2021, Polres Pelalawan Proses Hukum 2 Orang Pembakar Hutan dan Lahan 

Tahun 2021, Polres Pelalawan Proses Hukum 2 Orang Pembakar Hutan dan Lahan 

Riauaktual.com - Sepanjang tahun 2021, Polres Pelalawan melakukan proses hukum terhadap dua orang pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah setempat. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko S.I.K dalam jumpa pers akhir tahun yang digelar pada Jumat (31/12/2021) kemarin. 

"Dalam upaya penanggulangan Karhutla, Polres Pelalawan pada tahun 2021 melaksanakan proses hukum terhadap dua orang pelaku pembakar hutan dan lahan," ujar AKBP Indra Wijatmiko SIK di Ruang Command Center Mapolres Pelalawan. 

Dikatakan Kapolres Pelalawan, sepanjang tahun 2021 pihaknya mencatat ada dua perkara kasus Karhutla yang ditangani. Sementara untuk total luas lahan terbakar, mencapai 3,5 hektar. 

"Jumlah tindak pidananya ada dua, jumlah tersangkanya ada dua, dan luas yang terbakar kurang lebih 3,5 hektar. Dan ini sudah P21," ungkapnya. 

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2021 aktivitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau, mengalami penurunan yang drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak kepolisian yang rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka pencegahan Karhutla di wilayah rawan terbakar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index