Ketua DPD RI : Dorongan Energi Media Jadikan Indonesia Lebih Demokratis*

Ketua DPD RI : Dorongan Energi Media Jadikan Indonesia Lebih Demokratis*

Riauaktual.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan, peran dan posisi DPD perlu diperkuat melalui pintu Amandemen Konstitusi. La Nyalla meyakini melalui jalur Amandemen Konstitusi, Indonesia akan lebih demokratis, sekaligus mengkoreksi kelemahan beberapa pasal di naskah asli UUD 1945.

La Nyalla mengatakan DPD RI akan memperoleh dorongan energi apabila seluruh elemen masyarakat Indonesia, khususnya media massa sebagai kekuatan dan pilar keempat dalam negara demokrasi, menjadikan agenda Amandemen Konstitusi ke-5 sebagai momentum yang sama untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa.

“Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD RI bukan mengada-ada. Tetapi sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa. Bahwa bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang juga berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan,” ujar dia dalam acara Refleksi akhir Tahun DPD RI, bertema 'Penguatan Peran dan Fungsi DPD RI Sebagai Amanat Bangsa' di kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021) malam.

La Nyalla mengungkapkan tahun 1999 hingga 2002, terjadi Amandemen Konstitusi. Namun yang terjadi kemudian, sistem tata negara Indonesia berubah total. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara,  Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus, digantikan Dewan Perwakilan Daerah. 

"Mandat rakyat kemudian diberikan kepada dua ruang politik yaitu Parlemen dan Presiden yang masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu, " katanya.

La Nyalla menambahkan DPD yang merupakan perubahan dan penyempurnaan wujud dari utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang daulat rakyat yang didapat melalui Pemilu. "Padahal DPD sama-sama berkeringat seperti Partai Politik," kata Senator asal Jawa Timur itu.

Sebelum Amandemen Konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga ketiga komponen dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Setelah Amandemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.

Sebab, kata LaNyalla, DPD RI adalah wakil dari daerah, wakil dari golongan- golongan dan entitas-entitas civil society yang non-partisan. Tetapi faktanya, mereka tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

“Sejak Amandemen tahun 1999 hingga 2002, hanya partai politik yang bisa  mengusung calon pemimpin bangsa ini. Lewat Fraksi di DPR RI, partai politik juga yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga,” lanjut dia.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (senator asal Maluku), Mahyudin (senator asal Kalimantan Timur) dan Sultan Baktiar Najamudin (senator asal Bengkulu), Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan jajarannya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

DPD RI

Index

Berita Lainnya

Index