Pedagang Agus Salim Pekanbaru Bakal Digusur, Komisi II Sarankan Kaji Lebih Dalam 

Pedagang Agus Salim Pekanbaru Bakal Digusur, Komisi II Sarankan Kaji Lebih Dalam 

Riauaktual.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Agus Salim diberi waktu hingga Sabtu (20/11/2021) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk membongkar dan meninggalkan lokasi. 

Sebabnya, menurut regulasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pekanbaru, lapak PKL  itu termasuk bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. 

Selain itu, digusurnya para pedagang tersebut dikarenakan kawasan Jalan Agus Salim akan disulap menjadi kawasan kuliner malam semacam kawasan Malioboro. 

Penggusuran bukan kali ini saja dilakukan Pemko Pekanbaru, tahun sebelumnya juga sudah digusur namun para pedagang kembali lagi ke Jalan Agus Salim untuk aktifitas jual beli. 

Kembalinya para pedagang itu diyakini bahwa lokasi pindahannya itu tidak menguntungkan, atau aktifitas jual beli tidak ada. 

Melihat hal itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mempertanyakan apakah dalam menyulap kawasan Agus Salim itu sudah berdasarkan kajian mendalam. 

"Kalau memang ada rencana untuk menjadikan Agus Salim itu ke Malioboronya Pekanbaru, itu harus ada analisisnya dulu. Ada kajian mendalamnya yang mempertimbangkan berbagai aspek," sebut anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Senin (15/11). 

Kajian tersebut, sambung Sabarudi, terdiri dari aspek sosial, aspek lalulintas, aspek lingkungan. Jika ini belum dikaji, Sabarudi menyarankan rencana itu tidak dilakukan daripada menimbulkan dampak negatifnya. 

"Tidak harus dipaksakan dalam waktu cepat. Ini isunya sudah lama ya, mengapa tidak terealisasi bisa jadi (sebab) analisisnya belum mendalam," papar politisi PKS itu. 

Bahkan Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru itu mendapat laporan bahwa para pedagang tidak terima dengan rencana penggusuran itu. "Pedagang disana belum setuju gitu," ulasnya. 

Rencana penggusuran ini tampak memiliki lebih besar dampak negatif daripada manfaatnya, sebab penggusuran ini hanya semata-mata menjadikan kawasan Agus Salim menjadi Malioboro Pekanbaru. 

"Kalau memang itu gak benar, misalnya dampak negatif lebih tinggi, tentunya kita menyarankan ini ditunda atau mencari tempat lain yang lebih pas (dijadikan kawasan Malioboro)," tambanya. 

Usut punya usut, Pemko Pekanbaru dalam hal ini tidak melakukan koordinasi dengan lembaga Legislatif. Sampai-sampai Komisi II DPRD Pekanbaru pun tidak mengetahui besaran anggaran biaya yang digunakan. 

"Belum, saya sendiri belum tahu ada anggaran. Tapi kalau Pemerintah ingin melakukannya langsung tanpa koordinasi dengan kita, apa boleh buat," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index