KPK Tetapkan Bupati Kuansing dan General Manager PT AA Tersangka  

KPK Tetapkan Bupati Kuansing dan General Manager PT AA Tersangka  
Bupati Kuansing, Andi Putra Ketika Meninggalkan Kantor Mapolda Riau

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di wilayah Kuansing.

Selain Bupati Kuansing, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso (SDR). Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso, ditetapkan tersangka pemberi suap.

"KPK sudah melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, pada konfrensi pers nya di kantor KPK, Selasa (19/10/2021).

Menurut Lili, kronologis tangkap tangan ini diungkap setelah KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan atau yang mewakilinya akan menerima janji atau hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

Selanjutnya, hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi.

Andi Putra dan Sudarso diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait suap-menyuap pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Adapun, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Lili juga mengungkapan di Kuansing pihaknya mengamankan 7 orang, satu diantara General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso (SDR), sementara Andi Putra (AP) berada di Pekanbaru.

"KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru. Namun AP tidak berada ditempat, sehingga tim KPK meminta pihak keluarga untuk menghubungi AP, agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” terang Lili.

Saat ini, lanjut Lili, SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index