Pemprov Riau Klarifikasi SJ, Pengedar Narkoba Jenis Baru Bukan PNS di Kantor Gubernur 

Pemprov Riau Klarifikasi SJ, Pengedar Narkoba Jenis Baru Bukan PNS di Kantor Gubernur 
Badan Narkotka Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap seorang perempuan berinisial SJ (29)

Riauaktual.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, mengeluarkan pernyataan bahwa SJ, wanita yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, bukanlah Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.

Kepala BKD, Ikhwan Ridwan, Rabu (6/10/2021) ini mengatakan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau terkait adanya pemberitaan SJ merupakan ASN Pemprov Riau. 

"Sudah kami kroscek dan memastikan SJ bukan ASN di Pemprov Riau," jelas Ridwan.

Sedangkan, hasil penelusuran yang dilakukan. SJ dipastikan memang berstatus ASN, namun dia bertugas di Dinas vertikal Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kepala Diskominfo pak Chairul Riski memastikan pemberitaan itu ke BNN, hasilnya dari informasi pihak BNN, SJ bukan ASN kita, tapi ASN instansi vertikal di Pekanbaru," ungkap Ridwan.

Sebelumnya, SJ diamankan petugas setelah diketahui melakukan pengiriman narkotika jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) berbentuk perangko, yang digagalkan keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. 

Menurut keterangan Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, penangkapan bermula dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika jenis baru berbentuk perangko melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. 

Tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan bersama dengan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan ditemukan 58 bloter narkotika.

Menurut Robinson, barang haram itu akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi X-Ray di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Tim melakukan pengembangan dan melacak pengirim barang.

"Pelaku seorang wanita inisial SJ, pekerjaan pegawai negeri. Barang buktinya diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," ujar Robinson, Selasa (5/10/2021).

Robinson menjelaskan, SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba perangko tersebut sebanyak 9 bloter. Dia mengirimnya melalui melalui kantor ekspedisi di Jalan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, dan ditemukan 46 bloter narkotika dalam bentuk perangko. "Jadi total seluruhnya sebanyak 113 bloter," kata Robinson.

Robinson menjelaskan, narkoba berbentuk prangko ini kandungannya Bromo Dimetoksifenil 2-CB. 

"Untuk transaksi, SJ pakai alat pembayaran cryptocurrency atau bitcoin," kata Robinson.*

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index