Polres Kampar Bantah Tudingan Kriminalisasi Petani Kopsa-M 

Polres Kampar Bantah Tudingan Kriminalisasi Petani Kopsa-M 
Ilustrasi kantor polisi (int)

Riauaktual.com - Kepolisian Resor Kampar membantah tudingan Setara Institute yang disebut mengkriminalisasi oknum Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) versi Anthony Hamzah yang tertangkap tangan mencuri dan menggelapkan tandan buah segar (TBS) sawit.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan bahwa penyidik Satreskrim yang dikomandoi oleh AKP Bery Juana Putra melakukan penyidikan secara profesional dan objektif sesuai kitab undang-undang hukum pidana dan perundangan yang berlaku. 

"Polres Kampar bukanlah kaki tangan PTPN V dan penyidik tidak ada kepentingan apapun terhadap pelapor ataupun terlapor. Proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif sesuai KUHAP dan Perundang-undangan lainnya yang didukung fakta-fakta yang ada," tegasnya, Jumat (17/9). 

Sebelumnya Setara dengan mengatasnamakan 997 petani meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengklaim dikriminalisasi oleh PTPN V dan Penegak Hukum dari Polres Kampar terkait konflik lahan. 

Rido menyesalkan narasi yang dibentuk tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus yang kini bergulir dan ditangani Korps Bhayangkara itu bukanlah terkait konflik lahan, seperti yang dinarasikan Setara Institute. 

"Kasus yang ditangani Polres Kampar ini bukan tentang konflik lahan, tapi kasus penggelapan TBS buah sawit milik Kopsa-M (Pola KKPA) yang bermitra dengan PTPN V," ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah salah seorang supir sewaan tertangkap tangan para petani anggota koperasi primer atau penduduk lokal itu sendiri saat membawa satu truk penuh bermuatan TBS. 

Truk tersebut mengangkut hasil panen dari kebun Kopsa-M dan menjualnya ke pabrik kelapa sawit (PKS) lain, PT BTR. Padahal, sebagai mitra PTPN V, sawit tersebut seharusnya dijual ke perusahaan plat merah itu sesuai perjanjian yang berlaku. 

Dari sopir berinisial KI itu juga ditemukan surat pengantar TBS Milik PKS PT BTR dengan No Spb 318530 dan satu lembar formulir bongkar muat kepada tersangka KI.

Petani yang geram dengan tindakan sewenang-wenang oknum pengurus Kopsa-M tersebut lantas membawa temuan itu ke pihak berwajib. PTPN V sebagai perusahaan yang dirugikan juga membuat laporan serupa. 

Dengan barang bukti serta saksi yang kuat, tanpa kesulitan berarti polisi langsung melaksanakan gelar perkara dan melakukan penetapan tersangka.

"Korban merupakan Kelompok Tani Anggota Primer (penduduk lokal) anggota Kopsa-M yang kemudian mengamankan tersangka KI selaku sopir sewaan yang tertangkap tangan, saat membawa Truck Colt Diesel BM-8147-FC bermuatan TBS buah kelapa sawit milik Kopsa-M," urainya. 

"Pihak PTPN-V selaku bapak angkat juga sebagai korban atas perbuatan tersangka ini, karena seharusnya TBS dari Kopsa-M dijual kepada PTPN-V sesuai perjanjian (Pola KKPA). Sehingga mereka juga dirugikan," lanjut Rido. 

Dari hasil pengembangan, polisi mendapati bahwa surat tersebut diperoleh KI dari seorang pelaku berinisial SB, yang tidak lain merupakan sekuriti Kopsa-M versi Anthony Hamzah. SB sempat diperiksa polisi dan mengakui memberikan berkas itu ke tersangka KI. 

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Samsul Bahri (Security Kopsa-M), dirinya mengakui memang benar memberikan 1 Rangkap surat pengantar TBS Milik PKS PT. BTR dengan No Spb 318530 dan 1 Lembar formulir bongkar muat kepada tersangka KI atau sopir sewaan," ujarnya. 

SB belakangan ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah polisi melakukan gelar perkara. Namun, dia mangkir setelah dua kali dilakukan pemanggilan. "Sampai saat ini Samsul Bahri tidak menghadiri panggilan," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara V, Dr Sadino, mengingatkan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, versi Anthony Hamzah untuk jangan mempermainkan hukum. 

Kopsa-M versi ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. 

Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V, menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta Pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wan prestasi terhadap isi perjanjian.

"Oleh majelis hakim PN Bangkinang, gugatan mereka seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya. 

Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut.

"Dengan demikian, artinya atas permasalahan ini telah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003, 2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi undang-undang antara keduanya," ungkap akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia itu. (SAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index