Polsek Pangkalan Kuras Pasang Spanduk Himbauan Larangan Mudik 

Polsek Pangkalan Kuras Pasang Spanduk Himbauan Larangan Mudik 

Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, Kamis (22/4/21). Melaksanakan pemasangan spanduk 'Larangan Mudik dan berkerumun' di Simpang Beringin, Kelurahan Sorek Satu.

Bripka Alamsah, Bhabinkantibmas Kelurahan sorek satu yang mimpin kegiataan mengatakan, pemasangan spanduk ini dilakukan melihat terus bertambahnya pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pelalawan hal ini terus gencar dilaksanakan karena bersifat menekan penyebaran Covid 19 di Wilkum.

Kegiatan ini juga berguna memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian untuk saat ini, mengingat meningkatnya pasien yang terkonfirmasi positif corona di Provinsi Riau khususnya Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar mendukung upaya pemerintah untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ,khususnya Wilkum Polsek Pangkalan Kuras, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan mudik (Pulang Kampung) ataupun kegiatan lainya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak," tutup Bripka Alamsah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index