Lima Penumpang yang Bakal Diperlakukan Spesial di Pesawat

Lima Penumpang yang Bakal Diperlakukan Spesial di Pesawat
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Riauaktual.com - ADA kategori penumpang pesawat yang membutuhkan perhatian khusus dari para pramugara atau pramugari. Penumpang ini biasa disebut special passenger.

Seorang mantan pramugari, Destyana Ekasari, mengungkapkan hal tersebut lewat situs tanya jawab Quora. Apa dan siapa special passenger itu? Berikut ulasannya yang dikutip dari Quora dan situs Nasa Indonesia.

1. Anak-anak tanpa pendamping

Anak-anak ini disebut sebagai Unaccompanied Minor (UM). Anak-anak yang dimaksud adalah anak yang berusia dari 5 tahun sampai 12 tahun tanpa orang dewasa yang menemani.

Sedangkan anak di bawah umur 5 tahun tanpa pendamping tidak akan diterima oleh maskapai penerbangan untuk masuk ke pesawat. Anak-anak ini akan selalu diawasi dan dijaga oleh petugas darat maupun awak kabin sejak dia diantar oleh keluarganya dari bandara asal, sampai dijemput lagi oleh keluarga di bandara tujuan.

“UM akan diberi identitas khusus oleh maskapai biasanya dikalungkan seperti ini, untuk memudahkan petugas dan awak kabin dalam menangani dan mengidentifikasi,” kata Destyana 

2. Wanita Hamil

 penumpang

Wanita hamil masih diperbolehkan naik pesawat apabila membawa surat keterangan kehamilan yang dibuat oleh rumah sakit setempat dalam waktu 32-36 minggu dengan berbagai persyaratan.

“Wanita hamil boleh naik pesawat apabila membawa surat keterangan kehamilan dari dokter bahwa kehamilannya sehat," ungkap Destyana.

Surat tersebut harus dicantumkan pada saat pemesanan kursi. Bahkan sertifikat diagnosis tersebut harus dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan pesawat dan ditandatangani oleh dokter serta cap dari unit medis.

3. Sick Passenger (Penumpang Sakit)

Para penumpang yang sakit atau terluka diwajibkan memberikan surat keterangan atau diagnosis sebanyak rangkap tiga yang dibuat oleh rumah sakit setempat saat pemesanan kursi. Para penumpang dengan sakit yang serius harus memberikan surat keterangan atau diagnosis yang dioperasikan dalam 48 jam sebelum keberangkatan.

“Biasanya penumpang membawa surat dari dokter atau bahkan didampingi dokter. Penumpang yang awalnya sehat, kemudian saat di pesawat tiba-tiba sakit seperti mengeluh sakit kepala atau demam atau mimisan, itupun sudah menjadi bagian dari Special Passenger,” kata Destyana.

4. Rude Passenger (Penumpang Kasar)

Penumpang jenis ini adalah penumpang yang tidak mau mengikuti instruksi keselamatan penerbangan. Selain itu, penumpang yang bersikap mencurigakan dan aneh akan terus diawasi oleh awak kabin.

“Misalnya, dia tidak mau memakai sabuk pengaman, apabila dia bersikeras tidak mau melakukannya, pilot akan turun tangan dan bisa berakibat si penumpang tersebut diturunkan dari pesawat. Sepanjang perjalanan awak kabin akan memantau gerak gerik penumpang ini,” kata Destyana.

5. Orang yang dideportasi

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia karena berbagai alasan. Para pramugari diharuskan untuk mengawasi orang asing tersebut karena dikhawatirkan mereka melakukan hal-hal yang tidak terpuji.

“Seorang rekan pernah bercerita mengapa deportees yang seperti ini menjadi perhatian awak kabin, karena sebelum mereka dipulangkan, mereka dipenjara dulu selama beberapa hari. Kita gak pernah tau apa yang mereka alami dipenjara yang menyebabkan mereka 'marah' di pesawat. Terlebih tidak ada pendampingan dari pihak berwajib.”

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index