4 Spesialis Maling Pipa PT CPI Diringkus Polres Bengkalis 

4 Spesialis Maling Pipa PT CPI Diringkus Polres Bengkalis 
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat jumpa pers Kamis (15/4/21)

Riauaktual.com - Empat spesialis maling pencurian pipa milik  PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) Duri, IR, ES, DS dan AL akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis.

Empat orang, dalang aksi pencurian berhasil amankan, dan masing masing memiliki peran yakni IR sebagai pemotong pipa, tersangka ES, sopir minibus karyawan berperan menjemput pipa, lalu DS dan AL sebagai tukang muat besi.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat jumpa pers Kamis (15/4/21) menyebutkan dari empat pelaku itu, tiga diantaranya yakni tersangka ES, DS dan AL diamankan petugas di Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/3/21).

Petugas mengamankan barang bukti berupa minibus "bus karyawan" warna silver di dalamnya mengangkut pipa besi sebanyak 17 batang berbagai ukuran.

Dari hasil pemeriksaan tersangka ES mengangkut besi-besi itu dari area 10 J446D PT. CPI Duri. Atas permintaan pelaku IR yang sebelumnya mengirim pesan. IR juga merupakan oknum pekerja Subkontraktor PT. CPI selanjutnya IR berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya di Desa Balai Makam.

"IR mengakui telah mengirimkan pesan kepada tersangka ES untuk mengangkut besi-besi itu di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa di lokasi. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Atas kejadian ini PT. CPI mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lebih.

Selain bukti besi-besi diduga dicuri itu, petugas juga menyita tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, Ponsel, dua unit tabung gas dan peralatan pemotong besi lainnya.

Ternyata aksi pencurian pipa yang mereka lakukan sudah berlangsung sebanyak 60 kali sejak Oktober 2020 lalu.

"Aksi pencurian ini sudah mereka dilakukan 60 kali. Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran kita atau DPO," tambah Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1, 4 dan 5) Jo 374 Jo 372 Jo 480 KUHPidana maksimal penjara selama 7 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index