RI bakal Punya Bursa buat Bitcoin cs

RI bakal Punya Bursa buat Bitcoin cs
Foto: DW (News)

Riauaktual.com - Indonesia akan segera memiliki bursa khusus untuk perdagangan aset kripto. Bursa tersebut sedang dibentuk oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman." Kata Ketua Bappebti Sidharta Utama, Kamis (15/4/2021).

Bappebti sendiri sudah menerbitkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Ada 229 di antaranya, salah satunya Bitcoin, Ethereum, Doge coin, Stellar, dan lain sebagainya. Dengan demikian, Bitcoin cs bisa diperdagangkan di bursa kripto nantinya.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, aset kripto berkembang sangat cepat di Tanah Air, sehingga perlu segera dibentuk piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya.

Jerry mengatakan, perkembangan aset kripto dan komoditas berjangka lainnya banyak bersentuhan dengan sektor lain. Oleh sebab itu, menurutnya pengaturan aset kripto dan komoditas berjangka lainnya itu perlu dilakukan bersama dengan instansi lain, tak hanya Bappebti.

"Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kita sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini." Papar Jerry.

Saat ini, ia mengatakan pemerintah berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law sektor jasa keuangan kepada DPR. Menurut Jerry, industri aset kripto dan komoditas berjangka lainnya perlu dilibatkan dalam RUU tersebut.

"Ini yang ingin kita sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini" kata Jerry.

Ia pun bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membahas materi Omnibus Law bidang jasa keuangan khususnya dalam pengaturan pasar komoditas.

Usai pertemuan itu, Suahasil sepakat mengenai perkembangan pasar komoditas yang semakin kompleks. Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas. Oleh karena itu, keduanya sepakat bahwa pembagian wewenang dan koordinasi dalam RUU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas berkasnya bisa berjalan dengan baik.

Apalagi, aset kripto sudah banyak digunakan sebagai alat pembayaran di berbagai negara. Harapannya, langkah ini bisa mengoptimalkan perkembangan aset kripto sehingga bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index