Tak Bayar THR, Disnaker Riau akan Cek Keuangan Perusahaan 

Tak Bayar THR, Disnaker Riau akan Cek Keuangan Perusahaan 
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, mewajibkan perusahaan di Riau membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di Riau, pada lebaran 1442 hijriah ini. 

Jika, tidak sanggup, siap-siap Disnakertrans Riau akan mengecek rekening perusahaan tersebut.

''Dalam kondisi masih ditengah Pandemi ini, solusinya THR bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran,'' jelas Kepala Dinas Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, Selasa (13/4/2021).

Aturan pemberian THR tahun ini, sebut Jonli pihaknya berpatokan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

''SE tersebut ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia,'' kata Jonli. 

Untuk pelaksanaan SE itu di Provinsi Riau, saat ini, sebut Jonli, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran dari Gubernur Riau. Setelahnya, surat itu akan ditujukan bagi bupati/wali kota se-Provinsi Riau.

''Nantinya isi surat itu, meminta Pemkab dan Pemkot, agar menyurati perusahaan yang ada di wilayahnya,'' sebut Jonli. 

Dalam surat edaran gubernur sedang disiapkan itu, THR diberikan bagi para pekerja dan buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun keatas. 

''Ya kalau masa kerjanya sudah satu tahun keatas, maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji,'' tegas Jonli. 

Maka, apabila pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perusahaan wajib memberikan THR secara proposional. 

Jonli menguraikan, misalnya pekerja/buruh yang baru bekerja selama delapan bulan, perusahaan harus menghitung masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah.

Dalam pemberian THR, perusahaan wajib memberikannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan, apabila bersamaan dengan masa sulit nya Pandemi ini, harus ada semacam solusi bagi perusahaan dan pekerja untuk berdialog teknis pemberian THR. 

''Artinya bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran, asalkan ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh,'' tegas Jonli.

Maka, terkait metode pembayaran paska lebaran, dalam hal ini untuk memastikan, pihaknya akan terlibat dengan meminta laporan keuangan perusahaan. 

''Pengecekan keuangan untuk memastikan benar tidak perusahaan tersebut sedang tidak punya uang membayar THR pekerjanya,'' tutup Jonli.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index