Hakim Gugurkan Status Tersangka Kepala BPKAD Kuansing 

Hakim Gugurkan Status Tersangka Kepala BPKAD Kuansing 

Riauaktual.com - Hakim tunggal Kencono Malie mengabulkan permohonan praperadillan tersangka Kepala BPKAD Kuantan Singingi, Riau, Hendra. Status tersangka yang sudah disandang Hendra pun digugurkan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," kata hakim Malie saat membaca putusan di PN Taluk Kuantan, Senin (5/4/2021).

Hadir mendengar putusan kuasa hukum Hendra, Bangun Sinaga dan Putra Piliang. Sementara Kejaksaan Negeri diwakilkan Kasi Pidsus, Roni Saputra.

Dalam putusan, mejelis hakim juga turut memerintahkan termohon, yaitu penyidik Kejari Kuansing membebaskan pemohon dari tahanan. Pembebasan setelah itu setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum terdakwa, Bangun Sinaga mengaku bersyukur atas putusan mejelis. Sebab sejak awal Bangun menilai ada kejanggalan di kasus tersebut.

"Sejak awal kami sudah menilai adanya kejanggalan dalam perkara klien kami. Yang mana sejak awal klien kami Hendra AP menduga adanya dugaan kriminalisasi dan dugaan penzoliman dalam kasusnya," jelas Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.

Melihat adanya kejanggalan itulah yang menjadi dasar pihaknya mengajukan Praperadilan. Bangun mengkalim dalam kasus itu tidak ada kerugian negara yang dilakukan Hendra.

"Karena itu klien kami pun mengajukan praperadikan ke pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Dalam perkara yang disangkakan terhadap klien kami tidak ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau," ungkapnya.

"Berdasarkan hal ini yang dialami oleh klien kami, kami memohon kepada Bapak Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi kinerja di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi," kata Bangun.

Terakhir, ia minta apabila ada penetapan tersangka lagi untuk sepenuhnya ditangani di Kejaksaan Tinggi Riau. Hal ini agar kasus yang menjerat pria yang lebih akrab disapa Keken itu lebih jelas.

"Apabila penyidik Kejari Kuantan Singingi melakukan penetapan tersangka kembali terhadap klien kami. Kami meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk menarik perkara ini ke Kejati, agar perkara klien kami ini terang benderang," ucapnya.

Kajari Kuantan Singingi, Hadiman mengaku sudah menerima kabar putusan mejelis. Ia mengaku akan menunggu salinan putusan untuk dipelajari.

"Kami pelajari dulu isi putusan Prapid-nya, karena putusannya belum kami terima dan kami mau tahu dulu apa isi pertimbangan Hakim," katanya.

Setelah dipelajari, Hadiman memastikan akan kembali menetapkan Hendra sebagai tersangka.

"Setelah dipelajari dan kami akan perbaiki kekurangan dalam prapid. Setelah itu kami kembali tetapkan tersangka H alias K," tegas Hadiman. (JA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index