Polda Riau Musnahkan 80 Kg Sabu dan 68.636 Butir Ekstasi 

Polda Riau Musnahkan 80 Kg Sabu dan 68.636 Butir Ekstasi 

Riauaktual.com - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi bersama Danlanal, Kepala Bea Cukai dan Kepala BNNP Riau, memusnahkan sebanyak 80,24 Kilogram sabu, dengan cara dibakar, Rabu (24/3/2021) di halaman kantor Mapolda Riau.

Barang bukti lain yang dimusnahkan sebanyak 68.636 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara direndam di air. 

Saat pemusnahan, turut dihadirkan 12 tersangka, yang beberapa diantaranya diamankan Direktorat Narkoba dan Polres jajaran.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar sabu didalam alat milik BNNP Riau. Sedangkan, pemusnahan ekstasi dilakukan dengan cara merendam butir ekstasi dan diblender.

''12 pelaku ini diamankan kurun bulan Maret oleh Direktorat Narkoba dan Polres jajaran. Serta bekerjasama dengan institusi terkait,'' jelas Kapolda.

Masing-masing pelaku berinisial END (35), FAI (32), HAD (33), ERM (37), SYA (36), JUM (33), KHO (34), RES (25), DEL (19), BAM (44), AHM (29) dan SUN (48).

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda, mengucapkan terimakasih, kepada dukungan Lanal Dumai, Bea Cukai Riau hingga BNNP Riau.

''Terimakasih pak Danlanal, Kepala Bea Cukai dan Kepala BNNP atas kerjasama ini. Sehingga kita bersama bisa menggagalkan upaya peredaran narkoba ini,'' ungkap Kapolda.

Agung berjanji Polda akan terus koordinasi dengan institusi lainnya untuk bersama-sama berkomitmen untuk tidak kendor memberantas narkoba.

''Yang pasti kita tidak akan kendor terus memberantas narkoba,'' tegas Kapolda.

Dijelaskan Kapolda, 12 tersangka yang ditangkap dilakukan tim Subdit I Ditresnarkoba pada tanggal 13 Maret 2021 di TKP jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
 
Modus para tersangka dengan mengemas sabu dan ekstasi di dalam tas berwarna hitam dan merah muda. Totalnya cukup banyak yakni sabu seberat 3,77 kilogram dan ekstasi 584 butir diangkut menggunakan kendaraan mobil.

Pengungkapan selanjutnya, dengan tersangka ERM, SYA, JUM, KHO dan RES. Mereka diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba pada tanggal 2 Maret 2021 di TKP tepi tepi Jalan Lintas Pakning-Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
 
''Modusnya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dua tas plastik besar warna merah dan merah muda serta Narkotika jenis pil Ekstasi di dalam tas berwarna hitam,'' jelas Kapolda. 

Pengungkapan lainnya, pada tanggal 12 Februari, yang dilakukan Subdit II. Para tersangka yang diamankan yakni DEL dan BAM disebuah rumah kosong di Jalan Lintas Pertapahan KM 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Modus operandi para tersangka dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok. Setelahnya, saat dilakukan pengembangan dirumahnya, masih ada barang bukti lainnya didalam kantong plastik warna hitam yang dikubur di dalam tanah yakni sabu seberat 400,04 gram.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Dumai dengan mengamankan AHM dan SUN di 12 Februari 2021 lalu. Lokasinya disekitar Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

''Modus operandinya, para tersangka membawa barang bukti dengan berat 23 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi, yang didapat saat penggeledahan mobil,'' ujar Agung.

Pengungkapan terakhir, dilakukan di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, pada tanggal 10 Januari 2021 lalu. Barang buktinya 13 kg sabu.

''Saat proses penangkapan, para pelaku membawa sabu menggunakan speedboad pancung. Namun kabur saat akan diamankan,'' jelas Agung.

Lantas karena yang diamankan rata-rata adalah pengedar. Seluruh akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index