Dalam Waktu Dekat, Pemko Pekanbaru Bakal Terapkan PPKM Pada 11 Kelurahan

Dalam Waktu Dekat, Pemko Pekanbaru Bakal Terapkan PPKM Pada 11 Kelurahan
Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT (istimewa)

Riauaktual.com - Jika tak ada aral melintang, akhir Maret ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 kelurahan yang masuk dalam kategori zona merah atau tingkat resiko sebaran covid-19 tinggi. 

Wali kota Pekanbaru Firdaus ketika ditemui sejumlah awak media, Kamis (18/3) kemarin mengatakan, bahwa akhir bulan ini PPKM bakal dilakukan. Untuk saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi PPKM dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako). 

"Ada 11 kelurahan saat ini yang direncanakan untuk pembatasan kegiatan. Secepatnya akan kita terapkan, menanti Perwako dulu," kata Firdaus. 

Adapun 11 kelurahan yang bakal menerapkan PPKM diantaranya, Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya), Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).

Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai). 

Firdaus menyebut, 11 kelurahan ini dilaporkan oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi mengatakan jika di wilayah tersebut terjadi kenaikan kasus positif, sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk kategori zona merah. 

"Untuk PPKM sendiri tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan pemerintah kota beberapa waktu lalu. Dimana ada pembatasan jam aktifitas. Namun PPKM ini berskala kelurahan," tutupnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index