Beroperasi di Masa Pandemi, Kasatpol PP Pekanbaru Ingatkan Ini Kepada Pengelola THM

Beroperasi di Masa Pandemi, Kasatpol PP Pekanbaru Ingatkan Ini Kepada Pengelola THM
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang

Riauaktual.com - Masa pandemi covid-19 ini, banyak tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai dengan jam operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Untuk itu, Satpol PP Kota Pekanbaru ingatkan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi peraturan yang ada jika ingin beroperasi di Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, pengelola hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini sesuai Perda Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

“Pengelola harus ikut aturan sesuai Perda. Mereka tidak boleh buka lewat dari jam yang ditentukan,” kata Iwan, Kamis kemarin.

Iwan Simatupang menegaskan jika saat ini tidak ada jadwal khusus bagi hiburan malam. Pengelola hiburan malam harus mengikuti jadwal operasional sesuai peraturan daerah kota.

”Tempat hiburan malam yang beroperasidi masa pandemi covid-19 harus sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.104 Tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif, dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Mereka juga harus mengikuti Perwako Pekanbaru No.130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif, dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.

“Mereka harus ikuti peraturan yang ada, untuk durasinya sesuai perda. Lain halnya kita dalam PSBB, tentu jadwalnya lebih ketat,” tegasnya.

Iwan kembali menegaskan agar pengelola mengikuti jadwal operasional sesuai dengan perda hiburan umum. Ia menyebut perwako yang ada tentang prilaku hidup baru juga mengatur tata operasional selama pandemi.

Ada pengaturan jarak antar pengunjung hingga menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan di lokasi tersebut.

“Begitu juga batasan aktivitas operasional, sedangkan jadwal masih merujuk pada perda,” pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index