Parah! Paman dan Ayah di Selayar Tega Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Hamil

Parah! Paman dan Ayah di Selayar Tega Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Hamil
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Sungguh malang nasib seorang anak perempuan berinisial H, di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Atas aksi bejat yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial RM (44), H yang masih berusia 16 tahun ini sudah berbadan dua. Korban diduga mengalami pencabulan oleh orang tua kandungnya saat korban masih berusia 12 tahun, atau saat masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD),

Akibat aksi asusila dari orang yang semestinya menjadi pelindungnya, korban hamil pada Mei 2020. Setelah kurang lebih 8 bulan mengandung korban akhirnya melahirkan dengan cara dioprasi pada Januari 2021. Anak korban meninggal dalam kandungan sebelum operasi.

Tak hanya dari ayah kandungnya, korban juga sebelumnya pernah mengalami kasus pencabulan dari orang yang masih ada ikatan keluarga.

KL (48), yang merupakan paman korban juga melakukan pencabulan saat korban masih duduk di bangku SD kelas 4.

Atas aksi tak bermoral kedua pelaku, sebagai aparat penegak hukum, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku. Keduanya dijemput di rumahnya di Kampung Tangnga, Desa Teluk Kampek, Kecamatan Pasimasunggu, Sabtu 13 Maret 2021.

RM dijemput oleh Anggota Polsek Pasimasunggu dipimpin Kanit Intel Aipda Baso M di Rumahnya. Sementara KL dijemput pada malam hari dirumahnya sekitar pukul 20.00 Wita.

"Kedua terduga pelaku telah kita amankan di Polsek dan selanjutnya akan dibawa ke Selayar untuk proses hukum selanjutnya," kata Kaolsek Pasimasunggu, AKP Kaharuddin.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres kepulauan Selayar, Iptu H. Syaifuddin melalui Paur Humas, Ipda Hasan. Ia membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan oleh Nur Aeni, warga desa Harapan, kecamatan Bontosikuyu. Dimana terduga pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua terduga pelaku sudah diamankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu dan segera dibawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya sebagaimana dikutip dari Rakyatku.com.

Atas perbuat bejat tersebut, kedua terduga pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index