Kepala BPKAD Kuansing Ditetapkan Tersangka

Kepala BPKAD Kuansing Ditetapkan Tersangka

Riauaktual.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan Hendra, yang bertatus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kerugian negara dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019.

Dalam penanganan kasus ini, Hendra merupakan tersangka pertama dalam perkara rasuah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing. 

Dalam prosesnya, saat masih berstatus saksi, tersangka diketahui mangkir dua kali dengan alasan positif Covid-19.

Dalam keterangannya, Hardiman selaku Kepala Kejari Kuansing mengatakan, Hendra ditetapkan tersangka pada pekan lalu.

Dasar penetapannya, sebut Hardiman dilakukan setelah jaksa penyidik meminta keterangan saksi dan mengumpulkam alat bukti berupa surat perintah tugas dan SPPD fiktif.

''Penetapan tersangka H dilakukan Rabu, 10 Maret 2021 lalu,'' sebut Hadiman, Senin (15/3/2021). 

Paska penetapan ini, pihaknya mengagendakan pemeriksaan Hendra sebagai tersangka, pada Selasa (16/3/2021) mendatang.

''Pemeriksaan Selasa itu, untuk melengkapi berkas perkaranya,'' jelas Hardiman.
 

Berkaca, saat pemeriksaan Hendra sebagai saksi, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pertama. Maka pihaknya berupaya melakukan pemanggilan kedua.

''Ya kalau tidak hadir lagi, pada panggilan ketiga, beliau akan langsung ditangkap dan ditahan,'' tegas Hadiman.

Keterkaitan nama Hendra dalam kasus ini, dimana, ia diduga menandatangani Surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. (HA)

Sebagai pengguna anggaran, diduga menggunakan uang hasil dari SPj fiktif itu untuk kebutuhan operasionalnya. 

Disisi lain, saat ini jaksa penyidik masih menetapkan Hendra seorang sebagai tersangka. Sehiy, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dalam kasus ini.
 
''Nantinya jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru,'' ungkap Hadiman.

Dari hasil perhitungan terhadap penggunaan anggaran fiktif itu, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp600 juta.

Pihaknya memprediksi, kerugian negara akan terus bertambah, seiring adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam yang belum dihitung. 

Sejauh ini, paska ditangani penyidik. Pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp439.634.860 dari BPKAD. 

Alurnya, uang itu diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2022) lalu. Dimana, alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi.

Pihaknya juga belum menghitung, pengembalian dari hotel atau penginapan dengan total ratusan kamar yang diduga diduga fiktif. 

''Tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik,'' pungkasnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index