DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Inovasi daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 

DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Inovasi daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 

Riauaktual.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inovasi daerah dan Ranperda penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah secara resmi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru pada Senin (15/3/2021). Pengesahan dua Perda oleh DPRD Kota Pekanbaru bersama Wakil Walikota Pekanbaru ini menjadi perda perdana disahkan di tahun 2021 ini.  

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Tengku Azwendi Fajri ini didampingi langsung Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, Ginda Burnama, Nofrizal dan turut disaksikan oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan para pejabat dilingkungan pemerintah Kota Pekanbaru. 

Menurut  Azwendi, setelah melalui mekanisme dan tahapan yang panjang dua ranperda tersebut sampai kepada tahap penyampaian laporan tim panitia khusus dan disepakati oleh para anggota dewan untuk disahkan menjadi perda. Untuk itu, pihaknya berharap Perda tersebut agar segera dijalankan, baik itu Perda Inovasi daerah dan perda penanggulangan bencana Daerah.

"Perda ini memang agak terlambat, namun hari ini sudah kita laporkan dan sudah disahkan dan segera dilaksanakan," Ungkap Tengku Azwendi Fajri. 

Untuk perda penanggulangan bencana daerah, Kota Pekanbaru disebut ada dua bencana yang masuk dalam kategori bencana alam seperti Karhutla dan banjir,  meski Kota Pekanbaru tidak menjadi daerah penyumbang Karhutla terbanyak tetapi perlu disikapi dan diantisipasi oleh pemerintah Kota Pekanbaru.  Untuk itu, Tengku Azwendi Fajri meminta setelah disahkan Perda tersebut agar mengikuti arahan provinsi seiring saat ini Provinsi telah menetapkan siaga Karhutla. 

"Untuk persoalan banjir tentu kita sepakat agar segera diatasi dengan cepat dan kita di DPRD suport untuk penganggarannya, ditambah dengan masterplan penanganan banjir sebagai acuan kita untuk mengatasi persoalan banjir juga harus direalisasi," tutur Azwendi. 

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru berharap Perda yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru bisa memberi manfaat kepada masyarakat dan pihak pemerintah kota Pekanbaru dan organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diintruksi untuk melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Walaupun ditengah kondisi Covid-19, pengesahan perda ini dapat menjadi semangat untuk kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk Perda Inovaso ini menuntut kita untuk berinovasi dalam pelayanan,  terlebih lagi Perda ini juga merujuk kepada aturan yang ada seperti undang-undang tahun 2014 dan diperbaharui dengan undang-undang no 09 tahun 2015. Dengan perda ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah untuk berinovasi dalam pelayanan," kata Ayat Cahyadi.

Terkait Perda penanggulangan bencana daerah, Ayat menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan daerah lain, Pekanbaru memiliki risiko bencana alam yang cukup rendah, namun perlu dilakukan langkah antisipasi dan diperkuat dengan adanya peraturan daerah.

"Untuk pekanbaru tidak separah daerah-daerah lain, namun dengan adanya perda ini kita tetap dilakukan langkah antisipasi jangka panjang, dan kita tetap minta para opd terkait untuk sigap dan tetap menghimbau masyarakat untuk senanatiasa waspada," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index