Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Simak Kembali Ini Syaratnya

Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Simak Kembali Ini Syaratnya

Riauaktual.com - Program Kartu Prakerja sejatinya terbuka untuk semua WNI yang berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Namun, meski sudah sampai gelombang 13, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak bisa lolos dan kesulitan dalam mendaftar Program Kartu Prakerja.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja. Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya pun tidak bisa kembali mendaftar di gelombang-gelombang berikutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN

8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.

Selain itu, untuk pemerataan, satu KK hanya ada dua orang yang bisa mendapat bantuan Prakerja.

Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai dengan yang diminta.

Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif. Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh.

Dikutip dari kontan.co.id, Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 sudah dibuka sejak kemarin, Kamis (11/3/2021). Sama seperti dua gelombang sebelumnya, pada gelombang kali ini kuota yang ditetapkan untuk 600.000 orang.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index