Polda Riau Dalami Pembangunan Lintasan Atletik di Kuansing yang Mangkrak

Polda Riau Dalami Pembangunan Lintasan Atletik di Kuansing yang Mangkrak
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, saat ini tengah mendalami mangkraknya pembangunan venue lintasan atletik di Kuansing. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Selasa (9/3/2021) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baru-baru ini sebut Andri, kemarin ada addendum perpanjangan kontrak pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari, dan kontrak baru berakhir tanggal 19 Februari 2021.

''Intinya, perkara nya masih kita selidiki,'' singkat Andri.

Dalam prosesnya, sejumlah pihak terkait telah diperiksa oleh penyidik Polda Riau.

Salah satu yang turut diperiksa adalah Plt kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Yusrizal.

Dalam pengerjaan proyek ini, Yusrizal bertatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya.

Keterlibatan Polda Riau melakukan penyelidikan, berawal dari adanya laporan masyarakat.

Adanya dugaan permainan pada proyek ini, karena hingga akhir tahun 2020, bentuk bangunan tak kunjung diselesaikan. Bahkan, sampai saat ini kondisi fisik bangunan hanya 24 persen.

Setelah dilakukan tender, pengerjaan proyek diberi waktu pengerjaan selama 84 hari. Namun, diperpanjang 50 hari, dan berakhir tanggal 19, karena tak juga diselesaikan.

Belakang juga, sejak masa perpanjangan berakhir. Bobot fisik bangunan tak juga bertambah yakni hanya 24 persen. 

Sementara itu, pencarian dana sudah dilakukan dengan besaran 19 persen.

Untuk diketahui, pihak ketiga yang mengerjakan proyek ini adalah PT Ramawijaya.

Persisnya pada 19 Februari lalu. Bupati Kuansing Drs H Mursini sempat memimpin rapat terkait proyek ini. 

Turut hadir saat itu, pihak kontarktor, PUPR, Inspektorat, Disdikpora dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kuansing lainnya.

Kabar nya, saat pertemuan berlangsung, pihak ketiga dengan Disdikpora Kuansing terlibat adu mulut dan saling bantah membantah. Akhirnya disepakati konsultasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

Karena tidak ada kata sepakat, pihak Disdikpora Riau kemudian mengeluarkan putus kontrak pada 4 Maret. Dalam surat tersebut ditegaskan putus kontrak sejak 19 Februari. Ini setelah dapat rekomendasi dari LKPP dan Kejaksaan Negeri Kuansing.

Untuk pagu anggaran ini sendiri memakan biaya sebesar Rp 10,5 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,5 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun 2020. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index