Menteri KLHK Dukung Pengusutan Kasus Penumpukan Sampah di Pekanbaru

Menteri KLHK Dukung Pengusutan Kasus Penumpukan Sampah di Pekanbaru

Riauaktual.com - Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut fenomena sampah yang meresahkan masyarakat didukung penuh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

Sikap mendukung ini, disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Drs Tabana Bangun saat pihaknya diundang langsung Menteri ke kantornya di Jakarta.

Wakapolda menyebutkan, dari arahan Menteri, Pihaknya diminta terus untuk mengusut persoalan sampah, yang meresahkan masyarakat kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

''Dengan dukungan ini, kami kian serius menangani perkara sampah di Kota Pekanbaru tersebut,'' ungkap Wakapolda, Rabu (3/3/2021).

Wakapolda menyebutkan, awalnya persoalan sampah di Kota Pekanbaru ini terlihat sepele. Namun, belakangan menjadi sorotan publik karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Hingga, akhirnya berujung keranah hukum. 

''Jadi pengusutan sampah ini mendapat dukungan Menteri KLHK, kami diundang beliau pada Selasa (2/3/2021) malam, bersama Tim dari Ditreskrimum Polda Riau, ke Jakarta,'' beber Wakapolda.

Setelah bertemu ibu menteri, kedua belah pihak langsung membahas mengenai tindak pidana pengelolaan sampah yang saat ini sedang ditangani oleh Dirreskrimum Polda Riau.

Sementara itu, menurut Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 13 saksi dari masyarakat. Kemudian, ada 17 orang saksi dari Dinas LHK.

Selanjutnya, juga saksi berstatus Sekda Kota Pekanbaru. Lalu, saksi Walikota Pekanbaru sendiri Firdaus. 

Selain itu, turut diperiksa saksi dari pihak swasta, yakni Ahli Lingkungan Hidup dan Ahli Pidana, serta Ahli Administrasi Negara, hingga saksi dari Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam hal ini, jelas Teddy, pihaknya juga meminta saksi ahli dari KLHK. Dimana, Menteri KLHK langsung menyatakan siap mendukung dengan merekomendasikan saksi ahli yang di butuhkan. 

''Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kita,'' kata Teddy Rabu (3/3/2021).

Dengan adanya dukungan langsung dari Menteri KLHK ini, dirasa sangat penting. Karena, diantara yang dihadirkan Menteri KLHK dalam pertemuan malam tadi, ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-undang nomor 18 tahun 2008.

''Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah,'' tambah Teddy.

Sementara KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Walikota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah. Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, karena dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.

Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu. Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index