Peredaran Minuman Beralkohol Marak di Pekanbaru, Komisi II DPRD Panggil Bea Cukai

Peredaran Minuman Beralkohol Marak di Pekanbaru, Komisi II DPRD Panggil Bea Cukai

Riauaktual.com - Maraknya peredaran minuman beralkohol di Kota Pekanbaru tampak perlu pengawasan lebih, tak hanya ditempat hiburan, dibeberapa kedai asongan pun dapat ditemui.

Seperti kedai asongan yang buka sejak sore hingga tengah malam di Jalan Juanda, botol-botol minuman beralkohol dipajangkan, mulai dari produk lokal hingga produk impor.

Maraknya peredaran minum beralkohol itu dinilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait, ada dugaan minuman beralkohol yang beredar itu tanpa dilengkapi cukai.

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru membahas terkait akan hal ini dengan Bea Cukai Kota Pekanbaru, kemarin. Pertemuan itu berlangsung diruangan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, langsung hadir dalam pertemuan itu Kepala Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono, dan anggota komisi II DPRD Kota Pekanbaru.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Munawar Syahputra menjelaskan bahwa pertemuan itu membahas seputar perizinan yang diberikan Bea Cukai dalam peredaran minuman beralkohol.

"Lebih ke tukar pikiran dengan Bea Cukai, mempertanyakan seputar izin yang diberikan terkait minuman beralkohol ini," jelas Munawar.

Saat ini Bea Cukai sendiri, terang Munawar, kekurangan personel dalam melakukan pengawasan, hal ini menjadi penyebab kurang efektifnya dalam pengawasan keluar masuknya minuman beralkohol. Bahkan, Bea Cukai Pekanbaru ruang lingkup begitu luas, ada empat daerah yang termasuk kedalam wilayah kerjanya.

"Luas wilayah juga, mereka juga kekurangan personel, jadi gak ter-cover. Untuk itu mereka minta laporan dari masyarakat, agar lebih maksimal," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono berharap akan ada sinergitas dengan instasi terkait dalam hal pengawasan dan penindakan peredaran minuman beralkohol.

"Kita memberikan perizinan minol (minuman beralkohol), baik itu berupa penyalur dan tempat penjualan eceran. Hotel-hotel sudah ada ijin nya dari Bea Cukai dan kafe-kafe juga," terangnya.

Saat ini, Bea Cukai hanya memberikan izin penjualan ke 44 hotel dan kafe. Tidak ada batasan berapa banyak minol yang dijual oleh tempat yang sudah mendapat izin itu.

"Batasan tidak ada, inikan dapat membantu cukai untuk retribusi daerah, yang perlu diawasi ialah orang-orang yang menjual tapi tidak membayar retribusi daerah, itu perlu diawasi," tegasnya. 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index