Sudah Cerai, Mantan Pasutri di Pekanbaru Ini Masih Lakukan Hubungan Terlarang

Sudah Cerai, Mantan Pasutri di Pekanbaru Ini Masih Lakukan Hubungan Terlarang

Riauaktual.com - Sudah resmi bercerai di tahun 2018 lalu, ternyata antara pria inisial T dan Y masih menjalin hubungan. Hubungan ini, bisa dibilang terlarang, karena melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2008, tentang penyalahgunaan narkoba.

Hal ini terungkap, setelah tim Pemberantasan narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, melakukan penangkapan terhadap Y dirumahnya, Jalan Satria, Tenayan Raya.

Dari penangkapan yang dilakukan tanggal (18/2/2021) lalu, tim pemberantasan menemukan setengah kilogram sabu disimpan dalam kamarnya.

''Sabu ini kita temukan disimpan Y diatas lemari,'' kata Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto, Selasa (23/2/2021) saat menggelar press rilis, didampingi jajarannya.

Dari pengakuan Y, sabu itu diambilnya dari pinggir jalan. Untuk selanjutnya, diserahkan kepada pemesan.

Saat ditanya penyidik siapa yang menyuruhnya. Tersangka Y mengaku, disuruh pria inisial T, yang berada didalam Lapas Kelas II A Pekanbaru.

''Jadi antara T dan Y ini, dulunya pasangan suami istri,'' ungkap Febri.

Begitu dikembangkan kepada T, ia mengakui memang menyuruh mantan istrinya itu menjemput sabu. Kemudian, untuk diserahkan kepada orang yang memesannya.

''Jadi bisa dibilang, T ini mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas,'' kata Febri.

Keduanya juga kompak, sampai saat ini masih mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.

''Masih makai pak,'' jawab kedua tersangka.

Dari pengakuan keduanya saat diinterogasi, aktivitas terlarang itu baru dua kali dilakukan.

Pasutri ini mengaku, setiap mengantarkan sabu mereka diupah Rp1,5 juta, setelah pesanan sampai ke alamat.

''Pengakuanya baru dua kali, namun akan tetap kita dalami,'' tegas Febri.

Namun, keduanya menyebutkan, bahwa upah tersebut belum didapat. Karena tertangkap lebih dahulu.

''Yang kedua ini belum diupah. Biasanya jika berhasil, saya dapat 500 ribu dan adek dapat 1 juta,'' kata T.

Dalam kasus peredaran sabu ini, T kata Kepala BNNK, sebelumnya juga ditangkap pihaknya di tahun 2018 lalu. Dengan barang bukti 17 gram sabu.

Setelah melalui proses persidangan, T diputuskan dihukum 10 tahun penjara. Sedangkan, sampai dia ditangkap kembali, T sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index