Ngeri, ABG Cirebon Digenjot Ramai-ramai Hingga Tewas, Pelaku Teman Sekolah

Ngeri, ABG Cirebon Digenjot Ramai-ramai Hingga Tewas, Pelaku Teman Sekolah
Pelaku pencabulan di Cirebon ditangkap.

Riauaktual.com - Anak baru gede (ABG) di Cirebon berinisial MA meninggal usai digilir empat laki-laki.

ABG Cirebon berusia 15 tahun itu digenjot usai pesta miras di rumah salah satu pelaku.

Empat pelaku yang menggilir MA yakni RO (31), MAS (32), AN (16), dan AJ (24). Para tersangka merupakan warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, salah satu tersangka adalah teman sekolah korban.

“Korban merupakan teman sekolah tersangka berinisial AS,” ucap Kombes Pol M Syahduddi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Kejadian bermula pada Kamis (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban MA, warga Desa Selangit, Kecamatan Klengenan, diajak ke rumah tersangka RO.

Di rumah RO, korban diajak pesta minuman keras (miras) hingga tengah malam.

Pada Jumat dini hari (5/2) sekitar pukul 03.00 WIB, korban MA dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka RO. Kejadian itu berlangsung di dapur belakang rumah tersangka RO.

Selesai digarap tersangka RO, datang AN ikut melakukan hal yang sama. Aksi AN disaksikan oleh tersangka RO.

Bejadnya lagi, RO memanggil dan menawarkan tersangka MAT untuk menggarap korban MA. Akhirnya MA digenjot MAT.

Ketika selesai disetubuhi MAT, tersangka AJ datang. Tersangka AJ juga langsung ikut menggarap korban MA.

Sekitar pukul 06.00 WIB pada saat tersangka AJ dan korban MA masih berada di dapur RO, datang sekitar 10 orang warga ke TKP lalu mengusir para tersangka.

Tersangka AN membonceng korban MA dan tersangka RO menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi DW.

DW merupakan teman sekolah tersangka AN. AN menitipkan korban MA ke rumah DW. Sedangkan tersangka AJ dan MAT pulang ke rumahnya.

Pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka AN menerima telpon dari saksi DW yang mengabarkan bahwa korban MA meninggal dunia.

Tersangka AN dan rekannya berinisial DEN datang ke rumah saksi untuk memastikan bahwa korban MA sudah meninggal.

Mengetahui korban MA telah meninggal, tersangka AN memberitahukannya ke orang tua korban.

Lalu, Sabtu malam (6/2) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AN mendengar pengumuman duka cita dari masjid bahwa tersangka AJ telah meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakanpelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyatakan belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban.

“Masih menunggu hasil otopsi, kini jenazah keduanya masih dalam proses RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Dari kasus ini sejumlah barang bukti diamankan, seperti pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras.

Para tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancamannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tandas Kombes Pol M Syahduddi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index