MenPAN RB Larang ASN Bepergian Saat Libur Imlek

MenPAN RB Larang ASN Bepergian Saat Libur Imlek
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Kementerian PAN RB)

Riauaktual.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mudik, ketika libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili," demikian bunyi surat edaran yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari dan berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021 itu sebagaimana dilansir dari RM.id.

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Tetapi, meskipun telah memperoleh izin, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas). Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19. Dan keempat, ASN diminta memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu, maka dia akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke [email protected] selambatnya 16 Februari 2021.

Menteri Tjahjo dalam surat edaran itu meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

"ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M," tegas Tjahjo.

Larangan bepergian bagi ASN ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Kalau tidak dilarang, potensi penyebaran dan penularan Covid-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika. Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index