Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau

Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau
Pelaku yang memeras korbannya dengan modal screenshoit video call sex diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Lampung.

Riauaktual.com - Seorang warga di Provinsi Riau menjadi korban pemerasan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Jalan Raya Kota Gajah, Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Pelaku bernama Iwan Saputra ditahan di sana terhitung sejak 25 Januari 2020. Pelaku diringkus di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rabu (20/1/2021) oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Pelaku memeras korbannya bermodalkan akun palsu Facebook yang disematkan foto polisi. Pelaku melancarkan aksinya dari dalam jeruji besi dengan modus video call sex (vcs) dengan korbannya.

"Saat beraksi pelaku masih berstatus sebagai seorang warga binaan (narapidana, red) pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.

Dikatakan Andri, dari laporan korban, pelaku dilaporkan telah berhasil memeras korban berinisial SS sebesar Rp13 juta. Kemudian, pelaku juga sempat meminta ditransfer uang Rp150 juta.

''Sebelum kami amankan, pelaku telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020, dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP,'' ungkap Andri.

Modus pelaku adalah dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama http://www.facebook.com/herlan.pratama.585, yang menggunakan foto profile seorang anggota Polri (laki-laki). Dengan akun itu, pelaku mengajak berteman di Facebook korban dan menghubungi korban melalui Facebook Messenger untuk berkenalan.

"Setelah cukup merasa kenal, korban dan pelapor bertukar nomor Whatsapp. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex (vcs). Saat aktivitas video call sex berjalan, pelaku langsung merekam layar hp korban. Selanjutnya, meng-screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktifitas video call sex," jelas Andri.

Bermodalkan screenshoot itu, pelaku pun memeras korban dengan meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga mengancam korban, jika tidak dipenuhi permintaannya oleh korban, maka video atau tangkapan layar (screenshoot, red) tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban.

''Karena takut disebarkan, korban sempat menyerahkan uang Rp13 juta, dengan cara transfer,'' ulas Andri.

Dijelaskan Andri, pelaku yang tak puas, kembali meminta uang dengan jumlah lebih besar, yakni Rp150 juta. Karena tidak dapat menyanggupi, korban pun memutuskan membuat laporan ke Polda Riau.

Setelah laporan korban diterima, tanggal 8 Januari 2021. Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Provinsi Lampung.

Kemudian pada Hari Rabu (20/1/2021) personil Subdit 5 berangkat menuju Lampung dan mengetahui pelaku berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. 

Setiba di Lampung, sekitar pukul 17.30 WIB, didampingi personil Polda Lampung, penyidik langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, tim gabungan tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan berkoordinasi dengan petugas lapas. Kemudian, dengan petugas lapas selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam blok ruang tahanan.

''Pelaku ini ditemukan berada di Blok A2 dan di tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban,'' kata Andri lagi.

Saat penggeledahan, kartu SIM dari handphone pelaku ditemukan disimpan dalam mulut pelaku. Pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan interograsi/pemeriksaan di ruangan kantor lapas untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polda Riau.

'Pelaku dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1)  dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (HA)

 

 

Editor: Friedrich Edward Lumy

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index