Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Cair di Riau

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Cair di Riau
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi saat ekspos penangkapan narkoba cair jenis ekstasi.

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap JAC (38) saat sedang menunggu pelanggannya di Jalan Raya Pasir Putih, Km.7 Desa Baru, Kabupaten Kampar Riau. Tersangka ditangkap polisi atas kepemilikan cairan yang diduga narkoba jenis cair.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi mengatakan saat press rilis, cairan yang diamankan 50 botol dari JAC mengandung MDMA, Kafein dan Kitaman.

"Dari hasil pemeriksaan cairan yang kita amankan mengandung ekstasi. Isinya adalah obat sintesis yang dapat mengubah suasana hati dan persepsi (kesadaran objek dan kondisi sekitarnya),'' kata Agung, Kamis (4/2/2021) di halaman Polda Riau.

Selain JAC, dikatakan Agung, peredaran narkoba jenis cair yang dijalankan JAC dikendalikan seorang narapidana di LP Padang berinisial MS (40).

''Tersangka JAC kita tangkap di depan toko serba 6.000 di Jalan Pasir Putih, Kampar. Saat penangkapan, JAC mengaku, menyimpan sisa botol cairan narkoba di rumahnya," ungkap Agung.

Dari keterlibatan JAC, ada orang yang memintanya menjual Narkoba ini adalah Pak Ris (DPO), dijelaskan Agung. JAC mengaku kalau, tersangka RIS merupakan orang suruhan dari MS alias ROZ yang merupakan narapidana di LP Padang.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah JAC, petugas mengamankan 50 botol yang diduga narkoba jenis cair merk Ferrari yang disimpan dalam kotak bola lampu. Kemudian, lima gram narkoba jenis sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna oranye yang diduga narkoba jenis ekstasi," jelas Agung.

Selanjutnya, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna hijau diduga narkoba jenis ekstasi. Lalu, bungkus ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkoba jenis ekstasi berwarna hijau.

Dari hasil pendalaman, MS, diketahui pernah ditangkap Polsek Rumbai tahun 2018 lalu, atas kasus kepemilikan 2 kilogram sabu.

''Saat itu, dia dihukum 8 tahun. Lalu, MS meminta pindah ke LP Padang untuk menjalani hukumannya. Pelaku MS, ingin mengendalikan peredaran narkoba di Riau dan di Padang. Maka ini yang akan kita dalami lagi,'' tegas Agung.

Pasal yang dikebakan ialah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Kepala BNNP Riau Brigjen Kennedy, Direktur Reserse Narkoba Kombes Viktor Siagian, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dan perwakilan Kejati. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index