Ini Alasan PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran

Ini Alasan PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (Dok. Istimewa)

Riauaktual.com -  Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, karena transaksi menggunakan koin dinar dan dirham. PKS menilai Pasar Muamalah tidak melakukan pelanggaran.

"Menurut yang saya ketahui, apa yang dilakukan Pasar Muamalah bukan menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang, tetapi tak ubahnya seperti jual beli emas, seperti antam. Jadi sistemnya barter emas dengan perak atau sebaliknya. Jika demikian halnya maka tidak ada aturan regulasi apalagi UU yang dilanggar," kata Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Bukhori mengatakan transaksi yang dilakukan di Pasar Muamalah bukan melakukan mata uang pengganti selain Rupiah. Dia menilai masyarakat ingin memiliki emas sebagai bentuk kekayaan.

"Kecuali kalau apa yang di-share oleh Pasar Muamalah itu suatu mata uang pengganti Rupiah atau mata uang lain selain Rupiah. Saya melihat dasarnya itu agar masyarakat kecil di Indonesia memiliki koin-koin emas atau perak sebagai bentuk kekayaan, bukan sebagai mata uang. Dengan demikian tidak ada yang dilanggar," katanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengkhawatirkan adanya pihak yang tidak menginginkan masyarakat Indonesia memiliki emas. Dia mengatakan memiliki emas adalah salah satu upaya pertahanan ekonomi.

"Saya khawatir ada pihak-pihak yang tidak menginginkan masyarakat Indonesia memiliki emas yang banyak sebagai kekayaan yang tetap, dan dapat menjadi pertahanan ekonomi dalam negeri yang kokoh," jelasnya.

Menurut Bukhori, warga mendapatkan koin dinar dan dirham itu membelinya dengan Rupiah. Dia menyebut transaksi itu tidak melanggar undang-undang.

"Dibelinya dengan Rupiah kan. Menurut saya tidak ada undang-undang yang dilanggar kecuali jika dinar dirhamnya itu menjadi mata uang. Dengan demikian tidak ada delik pidana yang dilanggar," sebutnya.

Untuk diketahui, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi karena kegiatan transaksi dinar dan dirham. Informasi didapat detikcom, Rabu (3/2/2021), Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Kamis (28/1). Beredar video viral penggunaan dinar emas dan dirham perak yang dipakai untuk transaksi di lapak di Pasar Muamalah, Beji, Depok, Jawa Barat.

Polisi juga sudah memeriksa lima saksi, baik dari pengawas, pedagang, maupun pemilik lapak. Sejumlah barang bukti berupa dinar dan dirham juga diamankan.

Dari informasi yang dikutip dari detikcom, Rabu (3/2/2021), Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Selain itu, Zaim dijerat dengan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index