Warga Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris

Warga Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris
Para pengunjuk rasa menuntut London meminta Beijing menghormati Deklarasi Bersama Sino-Inggris 1984 [Foto: Nicolas Asfouri / AFP]

Riauaktual.com - Mulai Minggu (31/1) kemarin, warga Hong Kong dapat mengajukan permohonan visa baru, yang menawarkan mereka kesempatan untuk menjadi warga negara Inggris. Hal ini tak lama setelah China menerapkan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia itu tahun lalu.

Langkah itu dilakukan, seperti dikutip Reuters, ketika otoritas China dan Hong Kong mengatakan, mereka tidak akan lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid mulai Minggu.

Inggris dan China terlibat perdebatan selama berbulan-bulan tentang apa yang dikatakan Inggris dan Amerika Serikat (AS) sebagai upaya membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong, setelah protes pro demokrasi pada 2019 dan 2020.

Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong, setelah China memberlakukan undang-undang keamanan di kota semi otonom itu.

Inggris menganggap, UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada China pada 1997. Pemerintah Inggris memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. China sebelumnya mengatakan, orang-orang itu akan menjadi warga negara kelas dua.

Skema tersebut, yang pertama kali diumumkan tahun lalu, memungkinkan mereka yang berstatus BNO untuk tinggal, belajar, dan bekerja di Inggris selama lima tahun dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan. BNO adalah status khusus, yang dibuat berdasarkan hukum Inggris pada 1987 dan secara khusus terkait dengan Hong Kong.

China mengatakan, pandangan negara-negara Barat tentang tindakannya atas Hong Kong dikaburkan oleh informasi yang salah. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index