Sidak ke Pasar Buah Pekanbaru, DPRD Sita Buah Busuk dan Tidak Layak Konsumsi

Sidak ke Pasar Buah Pekanbaru, DPRD Sita Buah Busuk dan Tidak Layak Konsumsi

Riauaktual.com - Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama Disperindag, Satpol PP hingga DMPTSP ke Pasar Buah Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Hasilnya, ditemukan adanya penjualan buah-buahan yang sudah membusuk dan tidak layak konsumsi.

Hal ini berawal dari peninjauan kegudang pengemasan yang berada dibagian belakang pasar buah, dimana sejumlah buah yang tidak layak konsumsi.

Sementara Pengelola Pasar Buah Ahak, beralasan buah-buahan busuk tersebut untuk dibuang dan dijadikan pakan hewan serta untuk pupuk, namun alasan tersebut tidak bisa terima serta merta oleh Komisi II karena ada tertera harga per keranjang buah yang telah disortir tersebut untuk dijual kembali.

Tidak sampai disitu, Komisi II kembali menyusuri kedalam pasar modern ini, dan dilokasi pihak pengelola didapati menjual buah potong kemasan yang sudah tidak bagus, buah mulai menghitam dan sudah tidak segar. Hal ini menimbulkan kecurigaan pihak Komisi II bahwa buah potongan tersebut merupakan buah yang hasil sortiran yang ditemukan didalam gudang pengemasan.

Tidak hanya menyisir prodak buah-buahan, Komisi II juga menyisir jejeran minuman beralkohol yang diperjual belikan oleh pihak pengelola pasar buah Pekanbaru. 

"Sudah banyak laporan yang masuk ke kita soal prodak yang dijual dipasar buah ini, tentu sebagai lembaga pengawas kita berhak tau manifes prodak yang mereka jual, hal hasil dari sidak kita tadi kita temukan buah-buahan yang dijual sudah tidak layak konsumsi, seperti buah kemasan sudah mulai membusuk, tidak hanya itu buah-buahan yang disusun dirak juga kita lihat sudah busuk seperti buah belimbing, inikan tidak betul lagi masak pasar buah yang cukup terkenal ini menjual buah-buahan busuk dan tidak bagus untuk masyarakat," ujar Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fatullah usai sidak, Senin (1/2/2021).

Tidak hanya itu, Lanjut Politisi Gerindra ini lagi, Komisi II juga menyoroti penjualan minuman beralkohol (minol) yang terpantau dipajang bebas kepada masyarakat, Komisi II juga mempertanyakan terkait sejumlah izin yang dikantongi pihak pengelola.

"Kita juga sorot soal izin parkir yang mereka kantongi, pasalnya dilokasi kondisi parkir tidak benar karena berada persis dibadan jalan dan kerap kali menimbulkan kemacetan. Saat sidak mereka tidak bisa menunjukkan sejumlah izin yang kita minta dan saat ini kita tunggu itikad baik pihak pengelola untuk menunjukkan izin yang kita minta," ujar Fatullah lagi.

Disamping itu, Fatullah juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan jika menemukan sejumlah kejanggalan terhadap prodak yang dijual oleh pihak pengelola pasar buah.

"Kita kasi waktu 24 jam untuk segera menarik buah-buahan busuk yang kita temukan tadi, kalau masih kita temukan kita tidak segan-segan memberi warning keras bahkan merekomendasikan agar Pemko mencabut izin usaha pasar modern ini. Kepada masyarakat kita juga minta kerjasamanya, kalau masih ditemukan pihak pengelola menjual buah-buahan busuk segera lapor ke kita," tutur Fatullah.

Sementara itu Sekretaris Komisi II Dapot Sinaga menambahkan, pihaknya akan memanggil hearing pihak pengelola untuk menjelaskan secara rinci izin yang dikantongi oleh pihak pengelola, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

"Kita akan panggil pihak pengelola terkait izin yang mereka kantongi, karena dari sidak kita banyak kejanggalan yang kita temui dan ini harus segera diklarifikasi seperti apanya perjalanan izin yang mereka jalani selama beroperasi," Singkat Dapot.

Dilokasi sidak, Komisi mengambil sejumlah buah kemasan yang sudah tidak layak konsumsi dan dijadikan sampel dan diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan uji laboratorium. 
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index