Cabuli Enam Bocah Perempuan, Kakek Penjual Jamu Dibui

Cabuli Enam Bocah Perempuan, Kakek Penjual Jamu Dibui

Riauaktual.com - Kasmin 60 penjual jamu warga Kampung Tengah, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap enam bocah dibawah umur.

Kasmin ditangkap, Selasa (26/1/2021) lalu setelah Polisi menerima laporan orang tua salah satu korbannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, Kamis (28/1/2021) mengatakan, orang tua korban melaporkan anaknya dicabuli pelaku pada Sabtu (23/1/2021) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelapor adalah seorang PNS disalah satu dinas di Kabupaten Pelalawan.

Hasil pendalaman, penyidik mendata ada enam korban pelaku. Diantaranya, MZ 7 tahun, Am 8 tahun, HA 6 tahun, KN 9 tahun, CZ 10 tahun dan SH 8 tahun.

''Semua korban perempuan,'' ungkap Kapolres.

Menurut keterangan saksi korban dan pelapor, pencabulan yang dilakukan pelaku diketahui berawal pada Sabtu (23/1/2021) siang. Orangtua korban berinisial SA mengajak anaknya MZ kerumah Ketua RT.

Dihantui rasa takut, MZ menolak. Karena takut melewati rumah Kasmin.

Melihat sikap anaknya, orang tua korban bertanya alasan takut. ''Kenapa Takut''. Dan dijawab anaknya, ''Takut dihadang pak Kasmin. Nanti dipegang lagi ini, sambil menunjuk kemaluannya''.

Sontak, orang tua korban langsung menuju rumah Ketua RW. Disana, ia menceritakan pengalaman putrinya. Sambil mengatakan, ada dua korban anak lainnya yakni SH dan CZ.

Tak lama kemudian, datang lagi orang tua HA, NM dan KN yang mengaku anaknya juga turut dicabuli pelaku.

Keesokan harinya, seluruh orang tua korban mendatangi Polsek Pangkalan Kuras melaporkan Kasmin.

''Setelah dilaporkan, pelaku ditangkap di Kecamatan Ukui. Saat berada di Pasar,'' kata Indra.

Diamankan tanpa perlawanan, Kasmin mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku, perbuatannya didasari atas hawa nafsunya.

Kasmin kata Indra, diancam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 ''Ancamannya kurungan 15 tahun penjara,'' kata Indra. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index