Ada Alibi Asmara di Balik Aksi Suami Perkosa Wanita Dibantu Istri

Ada Alibi Asmara di Balik Aksi Suami Perkosa Wanita Dibantu Istri

Riauaktual.com - Pria berinisial AF (30) membantah memperkosa perempuan berinisial S (26). Dia beralibi terlibat hubungan asmara dengan korban S.

"Saya mau konfirmasi (klarifikasi) ya, itu bukan pemerkosaan. Saya sudah berhubungan dengannya sudah dua tahun," kata AF kepada wartawan di Mapolres Kota Bukittinggi setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (27/1/2021).

AF ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, YN (40). Mereka dituduh bekerja sama atas pemerkosaan terhadap S.

Pasutri AF dan YN masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian sejak ditangkap pada Sabtu (23/1) lalu. Kasus mulai terungkap setelah korban S melapor ke polisi pada Selasa (19/1). S ketakutan menjadi korban terus-menerus.

Tersangka AF 'menyerang balik' korban S. Dia menyebut meminta korban S mengirim foto dan video syur melalui pesan instan. Namun, menurutnya, korban juga sering mengirim konten serupa tanpa diminta.

"Meminta juga ada, tapi dia juga mengirim tanpa diminta," kata AF sebagaimana dikutip dari Detikcom.

AF juga membantah mengancam akan membunuh orang tua korban S jika tidak memenuhi nafsu bejatnya.

"Mengancam menceraikan istri betul, tapi mengancam untuk membunuh (korban) tidak pernah," katanya.

Peran Istri Bantu Suami Perkosa Korban

Kasus pemerkosaan terhadap korban S diduga terjadi di rumah pasutri AF dan YN. YN selaku istri punya peran penting dalam kasus ini karena ikut membantu suaminya memperkosa S.

Dalam kasus pemerkosaan terakhir, YN juga yang membelikan kondom untuk suaminya sebelum perkosaan berlangsung. Bahkan YN ikut menyaksikan pemerkosaan yang dilakukan suaminya.

"Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, dimana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan," kata Kasat Reksrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (27/1).

Penyidik masih mendalami hal-hal lain yang menjadi motif pemerkosaan tersebut. Diketahui, pelecehan terhadap korban dilakukan sejak 2018. Polisi mengatakan tersangka AF menebar ancaman terhadap korban S dan juga istrinya YN.

"Berdasarkan keterangan tersangka, pengakuan dari YN, dia diancam oleh suaminya. Apabila tidak memenuhi keinginannya akan membunuh istrinya. Sementara ancaman kepada korban akan dibunuh dengan orang tuanya," jelas Chairul.

Atas perbuatannya pasutri tersebut diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUHPidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara, sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index