Terlibat Penyelundupan, PNS Syahbandar Diamankan 

Terlibat Penyelundupan, PNS Syahbandar Diamankan 

Riauaktual.com - Tiga orang diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau, dalam kasus penyelundupan rokok ilegal di perairan Indragiri Hilir, Ahad (24/1/2021) lalu. Salah satu pelaku terdata sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Syahbandar.

Ketiganya diamankan, setelah tim Satpolair berhasil mengamankan speedboat bermuatan rokol ilegal merk H Mild, di Perairan Tanjung Jungkir Sei Guntung, Inhil.

Sedangkan ketiga pelaku adalah pria inisial JK (36) warga Banjar, Inhil berperan sebagai kurir. Untuk PNS bekerja sebagai Syahbandar adalah inisial IV. 

''Tersangka yang satunya lagi adalah seorang nelayan inisial Ap,'' ungkap Direktur Polisi Perairan Polda Riau, Kombes Eko Irianto didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, Rabu (27/1/2021).

Untuk menghentikan laju Speedboat pelaku, petugas Polair menggunakan dua kapal.

Kronologis penangkapan berawal, saat kapal patroli IV-1009 melaksanakan patroli di perairan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Kemudian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Rokok ilegal masuk dari Batam.

''Untuk meringkus pelaku, kapal patroli IV-1009 meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian,'' kata Eko.

Akhirnya, setelah lima jam melakukan pengintaian. Tim patroli gabungan melihat speed boat yang mecurigakan dan melakukan pengejaran dan pemeriksaan. 

''Hasil penggeledahan, ditemukan kotak kotak yang di duga Rokok ilegal dari batam kurang lebih 18 kotak,'' jelas Eko.

Dia merincikan, total keseluruhan adalah 230.400 batang atau 1.440 slop atau 18 Kardus Rokok Merk H Mild Tanpa Cukai.

Selain itu, juga diamankan satu unit Speed Board Merk Langka Baru dan tiga Hp pelaku.

''Ketiga pelaku sudah diamankan, guna proses lebih lanjut Speed boat tersebut di bawa ke Satpolair Polres Inhil,'' kata Eko.

Sedangkan Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 323 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU Ri No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index