Ambroncius Nababan Dijemput Paksa dari Rumah ke Bareskrim Polri

Ambroncius Nababan Dijemput Paksa dari Rumah ke Bareskrim Polri
Ambroncius Nababan (int)

Riauaktual.com - Usai ditetapkan tersangka rasisme, Ambroncius Nababan dijemput paksa ke rumahnya dan dibawa ke Bareskrim Polri, Selasa (26/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Hingga pukul 21.30 WIB, Ambroncius masih berada di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber, Propam dan disaksikan oleh Itwasum Polri, status Ambroncius Nababan dinaikan dari saksi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

“Tadi Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Polri lalu mendatangi kediaman Ambroncius Nababan untuk menjemputnya guna dilakukan pemeriksaan di Bareskrim.

“Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan di bawa ke Bareskrim Polri, dan saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan,” kata Argo.

Terkait dengan penahanan Ambroncius, tergantung keputusan dan subjektifitas penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan.

“Terkait penahanan tergantung subjektifitas dan objektifitas penyidik,” jelas Argo.

Karena penyidik masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah Ketum Pro Jokowi-Amin (Pro Jamin) itu akan langsung ditahan atau tidak.

“Besok akan kita sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1 x 24 jam untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Argo.

Pasal yang disangkakan ialah 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index