Keterangan Saksi Makin Sudutkan Kapus Tapung Hilir I

Keterangan Saksi Makin Sudutkan Kapus Tapung Hilir I
Ilustrasi. Net

Riauaktual.com - Pengadilan Negeri Kampar kembali menyidangkan perkara gugatan Kepala Puskesmas (Kapus) Tapung Hilir I, Martina Zakir SKm MKes, Senin (25/1/2021) siang. Martina Zakir berurusan dengan hukum karena diduga menghilang data kepegawaian Yasfinarti staff Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Tapung Hilir I.

Sidang diketuai majelis hakim Riska SH dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang diajukan penggugat Ade Ermon Nasution.

Menurut saksi dalam persidangan, bahwa dirinya kenal dekat dengan Yasfinarti karena ada hubungan family dengan suami penggugat.

Adapun kasus yang menimpa penggugat karena tak mendapatkan hak-haknya selaku staff Puskesmas Tapung Hilir I. Yakni uang Jasa Pelayanan (Jaspel), Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) dan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Saksi mengetahui kalau Kapus Tapung Hilir I ada masalah dengan Yasfinarti pada tahun 2017. Waktu itu penggugat bercerita kalau dirinya tak mendapatkan hak-haknya sebagai staff Puskesmas Tapung Hilir I. Sementara penggugat bekerja di puskesmas tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kampar.

Saksi juga mengaku pernah beberapa kali mengantar dan menjemput Yasfinarti ke tempat kerjanya, Puskesmas Tapung Hilir I. Terkait masalah penggugat, saksi bahkan pernah bertemu dengan Kapus Tapung Hilir I, Martina Zakir disalah satu rumah makan.

Fakta persidangan juga terungkap adanya ujaran kebencian melalui Whatapps (WA). Dimana tergugat dalam WA tersebut menyebutkan kalau Yasfinarti tak boleh hadir dan mengikuti upacara di kantor. Kalau tetap ikut, upacara harus dibubarkan.

"Pesan WA ini saya ketahui awal tahun 2020 yang ketahui saksi kalau penggugat tidak boleh hadir ke puskesmas tersebut. Hal ini saya pertanyakan, penggugat jawab ndak tahu kenapa dirinya tak boleh hadir ke kantor tersebut,'' aku saksi Ade saat ditanya majelis hakim.

Karena begitu banyaknya mengetahui soal perkara yang dialami penggugat dikantornya, membuat majelis hakim terheran-heran. "Kamu begitu banyak mengetahui perkara ini. Bahkan keterangan saksi sama dengan kesaksian suami penggugat. Sebenarnya apa kaitan saksi dengan penggugat," tanya hakim ketua Riska SH dalam persidangan.

"Kami bertetangga di Kandis. Saya bersama suami penggugat dan penggugat sendiri sering diskusi tentang masalah ini," jawab saksi.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Said Ahmad Kosasi SH MH dan Ridwan Comeng SH MH menegaskan, keterangan saksi ini sekaligus telah memperkuat keterangan saksi-saksi sebelumnya dimana telah terjadi penyimpangan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tapung Hilir I.

Persidangan juga terungkap bahwa apa yang disampaikan oleh tergugat terkait si penggugat yang sering tidak hadir atau tidak menjalankan tugasnya selaku ASN telah terbantahkan.

"Berdasarkan keterangan saksi tadi telah disampaikan oleh saksi bahwa sejak bulan satu ataupun semenjak SK dikeluarkan oleh Bupati pada tahun 2016 tentang penempatan ASN perawat di Puskesmas Tapung Hilir I, Yasfinarti telah menjalankan tugas sebagaimana layaknya ASN yang lain. Bahkan di bulan Februari 2020, saksi juga pernah beberapa kali ikut mengantar dan menjemput penggugat ke tempat kerjanya,'' katanya.

Selain itu dari keterangan saksi juga cukup menguatkan dugaan adanya terjadi masalah yang mengakibatkan penggugat dianggap tak ada ke kantor puskesmas tersebut.

"Yang ingin kami sampaikan bahwa pemindahan atau mutasi seorang ASN itu haruslah melalui SK Bupati, karena pengangkatan ASN nya ini melalui SK Bupati, tidak akan mungkin Kapus bisa memindahkan orang ataupun pegawai di Puskesmas itu hanya karena ketidaksukaan atau ada atensi pribadi," tegasnya. 

Fakta persidangan juga menyebutkan penggugat masih pegawai Puskesmas Tapung Hilir 1. Hal ini dikuatkan adanya absensi Yasfinarti sampai dengan bulan Maret 2020. jd

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index