Knalpot Brong Hasil Sitaan Dimusnahkan Polisi

Knalpot Brong Hasil Sitaan Dimusnahkan Polisi
Knalpot Brong dipotong menggunakan mesin gerinda.

Riauaktual.com -Knalpot brong hasil sitaan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan mesin gerinda.

Sebanyak 563 knalpot itu merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru sejak beberapa bulan terakhir.

Knalpot itu disita lantaran tidak sesuai dengan aturan, suara yang dihasilkan dikategorikan mengganggu keamanan dan ketertiban lalulintas, dan juga meresahkan bagi pengguna jalan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (25/1/2021), orang pertama yang memusnahkan knalpot hasil sitaan tersebut.

"Ada 563 knalpot brong, atau tidak sesuai standar. Ini merupakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," kata Nandang.

Ia mengungkapkan, bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi syarat layak jalan, baik itu seperti lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, kaca spion, dan knalpot kendaraan.

Para pelanggar, sebagaimana mana yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa di pasal 285 ayat 1 setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan dengan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

"Apabila melanggar, sesuai Undang-undang tersebut dikenakan ancaman kurungan 1 bulan dan denda Rp250 juta," jelasnya. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index