Menteri Nadiem Tegaskan Sekolah Tak Boleh Wajibkan Pelajar Berseragam Agama Tertentu

Menteri Nadiem Tegaskan Sekolah Tak Boleh Wajibkan Pelajar Berseragam Agama Tertentu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Riauaktual.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas pelajar.

Ketentuan tersebut tercantum pada pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik (pelajar, red) untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ucap dia.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam merespons adanya informasi terkait dugaan kewajiban pelajar non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Nadiem mengatakan, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

"Sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," tutur dia.

Nadiem pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Menurut Nadiem,  sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemdikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," ucap Nadiem.

Nadiem menambahkan, Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik intoleransi di lingkungan sekolah.

Dalam waktu, kata Nadiem, Kemendikbud akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Selain itu, Nadiem menekankan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Kemudian, ia memaparkan aturan pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal itu mengatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Editor: Friedrich Edward Lumy

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index