Oknum PNS Pemprov Riau Ditangkap Polisi Jual Hewan Dilindungi di Medsos

Oknum PNS Pemprov Riau Ditangkap Polisi Jual Hewan Dilindungi di Medsos
Ilustrasi.

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit IV Polda Riau menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang memperdagangkan hewan dilindungi di media sosial (medsos) facebook.

Oknum PNS binierinisial AI (34) ini diamankan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (22/1/2021).

Perdagangan hewan dilindungi di Riau saat tim menemukan satu akun facebook atas nama Viet, yang melakukan penjualan satwa dilindungi henis burung Betet (psittacula longicauda).

"Kita lakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat ada kesepakatan proses jual beli, pelaku hanya memperlihatkan 8 ekor burung Betet," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Sabtu (23/1/2021).

Usai memastikan hewan dilindungi itu ada, sambung Andri, petugas melakukan pendalaman, dan introgasi terhadap pelaku. Pelaku ternyata masih menyimpan puluhan burung Betet lainnya di rumahnya.

"Saat rumah pelaku digeledah, ada lagi sebanyak 21 ekor burung Betet yang disembunyikan di belakang rumahnya. Karena barang bukti sudah cukup, pelaku kita bawa ke Polda Riau, untuk proses lebih lanjut," ujar Andri kepada wartawan.

Dilanjutkan Andri, penyidik langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dan memang benar, burung Betet masuk kategori satwa (hewan, red) dilindungi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Pelaku dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nonor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000," jelas Andri.

Penulis: Friedrich Edward Lumy

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index