Maraknya Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai, Kendaraan Lebihi Muatan dan Kecepatan Siap-Siap Ditilang

Maraknya Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai, Kendaraan Lebihi Muatan dan Kecepatan Siap-Siap Ditilang
Operasi gabungan yang dilakukan di jalan tol Pekanbaru-Dumai belum lama ini.

Riauaktual.com - Diawal tahun 2021, marak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru - Dumai. Hal ini tentunya menjadi perhatian pihak terkait seperti pengembang tol Hutama Karya Indonesia (HKI), Direktoral Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Riau, dan Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.

"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (18/01/2021).

Dia menjelaskan, hampir semua kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai akibat kelalaian pengemudi kendaraan. Dimana pengemudi yang tidak mengindahkan imbauan, tidak mematuhi rambu-rambu yang ada di sepanjang jalan Tol.

"Faktor utama penyebab terjadinya laka lantas, yaitu dari pengendara itu sendiri, salah satunya kecepatan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah di tentukan," ujar Firman.

Selain itu, tambah dia, faktor lainnya adalah minimnya kepedulian pengendara terhadap berkeselamatan dengan mengabaikan peraturan yang telah dibuat. Padahal, kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan.

"Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).

"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas  80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," jelas Firman.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kasi Ops Dinas Perhubungan Riau Suardi mengatakan, pihaknya bersama pengembang jalan tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Riau dan BPTD Kementerian Perhubungan akan melakukan razia truk yang bermuatan lebih.

"Truk bermuatan lebih masih ada yang bandel menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai. Untuk itu kita akan melakukan penegakan hukum dalam operasi bersama, waktu dekat ini di pintu keluar masuk tol," kata Suardi menjelaskan, Selasa (19/1/2021).

Adapun sanksi tegas yang dilakukan dalam operasi bersama itu, dikatakan Suardi, berupa sanksi tilang. Pengemudi truk yang melebihi muatan agar tidak menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai, karena sudah ada aturan yang mengaturnya.

"Dalam waktu dekat ini kita lakukan operasi bersama. Namun, untuk rekan kita di Ditlantas Polda Riau mungkin lebih dulu melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang melebihi kecepatan 80 km per jam menggunakan speed gun," tutup Suardi.

Penulis: Friedrich Edward Lumy

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index