DPRD Minta Pemko Pekanbaru Minta Tuntaskan Penertiban Bando Ilegal

DPRD Minta Pemko Pekanbaru Minta Tuntaskan Penertiban Bando Ilegal
Sigit Yuwono, ST

Riauaktual.com - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru kembali meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera menuntaskan penertiban bando ilegal.

Di tahun 2020, Pemko Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru telah menumbangkan 3 bando tanpa legalitas dari 8 bando seluruhnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, Rabu (20/1), memberikan semangat kepada Satpol-PP Pekanbaru yang telah menertibkan 3 bando ilegal di tahun 2020, dan masih menunggu aksi untuk menertibkan bando lainnya.

"Kita minta ketegasan dari Pemko Pekanbaru yang dimaksud OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang menangani penertiban ini, segeralah lagi," ujar Sigit Yuwono.

Begitu juga di tahun 2021, pinta Sigit, konsistensi dari Satpol-PP Pekanbaru dalam penertiban bando ilegal diharapkan dengan cepat dilakukan. 

"Mudahan di tahun 2021 ini, mana bando yang tidak ada ijinnya kita minta segera mungkin (ditebang,red)," sambungnya.

Sigit juga menyarankan, sebelum dilakukan penebangan, mana bando ilegal itu ada baiknya dipasang label yang berisikan bahwa bando tersebut tidak resmi. Apa yang disarankannya itu bertujuan agar masyarakat tahu mana yang remis dan tidaknya.

"Mana produk yang tidak ada ijin itu, ada baiknya dibuat plang  bahwa bando ini tidak resmi. Dipasang sebelum bando itu ditertibkan. Kalau ini ada, kan tidak akan ada lagi orang yang ingin memasang iklan disitu," tukasnya.

Selain bando ilegal, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru juga meminta instansi terkait menertibkan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang juga digunakan tempat pemasangan iklan.

"JPO ini kan sebenarnya bukan tempat pemasangan reklame nya, hanya penyebrangan orang dan ini berarti disalahgunakan. Kita minta juga ketegasan, jangan ada pilih pilih," tukasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index