Polsek Pangkalan Lesung Beri Teguran Lisan Kepada Masyarakat yang Kedapatan tak Terapkan Prokes

Polsek Pangkalan Lesung Beri Teguran Lisan Kepada Masyarakat yang Kedapatan tak Terapkan Prokes

Riauaktual.com - Aturan Pemerintah Kabupaten Pelalawan No 63 Tahun 2020 harus di tegakkan. 

Giat dilaksanakan oleh 4 personil Polsek Pangkalan Lesung yang di Pimpin oleh Kanit Sabhara Aipda dikto Hutapea, Senin (18/01/2021)

Dalam kesempatan ini kapolsek AKP Nazaruddin menyampaikan tujuan dari giat Yustisi untuk memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut petugas yang mengadakan giat Yustisi ini memberi sanksi berupa teguran lisan dan juga memberi himbauan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes.

"Kami mengingatkan kepada Warga masyarakat pangkalan lesung untul sama-sama untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari hari," singkat Kapolsek. (rilis)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index