Selama 2020, Sudah 15 Kali Edi Cabuli Korban

Selama 2020, Sudah 15 Kali Edi Cabuli Korban
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Seorang remaja perempuan di Kecamatan Tenayan Raya menjadi korban pencabulan, bahkan pencabulan itu berlangsung selama tahun 2020 sudah 15 kali.

Setiap kali hendak dicabuli, remaja yang masih berumur 15 tahun itu diancam oleh pelaku yang akan membakar rumah serta orang tuanya jika hasrat pelaku tidak dituruti.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (6/1), mengatakan, bahwa pelaku pencabulan itu berhasil diamankan pada tanggal 29 Desember 2020.

"Setelah bekerjasama dengan Polres Pelalawan, pelaku pencabulan akhirnya berhasil di tangkap, kini sudah dilakukan penahanan," kata Nandang.

Pelaku pencabulan merupakan seorang pria yang masih berumur 29 tahun berinisial E alias Edi, pelaku merupakan warga Desa Simerpara Kecamatan Pargettenggetteng Sengkut Kabupaten Pak-Pak Barat, Sumatera Utara.

Keberadaan pelaku dirumah korban hanya sebatas menumpang yang dijinkan oleh keluarga korban. Di Pekanbaru, pelaku sedang mencari pekerjaan.

"Si pelaku menumpang hidup di rumah orang tua korban dalam rangka mencari kerjaan. Kebetulan orang tua korban baik, dan memberikan tumpangan hidup kepada pelaku sambil pelaku ini mendapatkan pekerjaan," jelasnya.

Aksi pencabulan pernah terjadi pada 2 September 2020, malam. Ketika itu, korban tengah menelpon dikamarnya, tiba-tiba pelaku langsung menarik tangan korban lalu diseret ke ruang tamu lalu melakukan pencabulan dengan mengancam.

"Korban ini selalu membakar pakaiannya yang pernah dipakai korban saat dilakukan perbuatan cabul pelaku. Hal ini membuat ibu korban merasa aneh, hingga akhirnya korban bercerita menceritakan apa yang dialaminya," singkat Nandang.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang atau Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RAL)  

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index